Categories: BeritaDaerah

Respon Cepat Jasa Raharja NTT Santuni Korban Laka Di Takari Kabupaten Kupang

KUPANG,DELEGASI.COM–PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris almarhumah Yumima Kune (43), wanita paruh baya yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Kupang, tepatnya di ruas jalan Oelnaineno – Nefoneke, Kecamatan Takari Kabupaten Kupang, pada hari Jumat, 03 Juni 2022 malam.

Berdasarkan informasi awal dari Satuan Lalulintas Polres Kupang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus segera merespon cepat dengan melakukan kunjungan ke rumah duka di Desa Nuataus, Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang, guna melakukan pemberkasan dan penyerahan santunan kepada ahli waris korban yakni Yeremias Kune selaku suami almarhum. Dalam kunjunganya, Igenesius juga menyampaiakan gambaran terkait perlindungan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat, secara terpisah, Senin (06/06) mengungkapkan rasa belasungkawa atas peristiwa kecelakaan yang menimpa almarhumah. Dijelaskan bahwa korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

“Santunan ini merupakan wujud nyata perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Berdasarkan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan,”kata Muhammad Hidayat.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017,” ungkap Muhammad Hidayat.

Muhammad Hidayat juga menyampaikan bahwa Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun. (*)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

7 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago