Categories: Hukrim

Ridwan Bapa Kamba Pertanyakan Sikap Jaksa Joko Terkait Kasasi Kasus Taufik Nasrun”

 

LARANTUKA, DELEGASI.COM – Pihak Ridwan Bapa Kamba, kembali mempertanyakan sikap tegas Kejaksaan Negeri Larantuka, dalam hal ini Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH selaku Jaksa Pembanding yang berencana melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan yang menjerat Taufik Nasrun, Kepala Desa Sagu, Adonara, Flores Timur saat ini.

Pasalnya, hingga hari ini tak ada kejelasan upaya Kasasi ke MA Republik Indonesia oleh Jaksa Joko Pramudhiyanto.

Padahal, kasus ini sudah dimenangkan Ridwan Bapa Kamba sejak 3 bulan lalu saat Jaksa Joko Pramudhiyanto banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

Maupun pada tingkat Pengadilan Negeri Larantuka, 29 Oktober 2019, sebelum Taufik Nasrun dilantik sebagai Kepala Desa Sagu.

Akibatnya, status terhukum Taufik Nasrun terus menggantung sudah lebih dari 5 bulan hingga kini.

Alias belum ada eksekusi putusan terhadap tergugat, Taufik Nasrun oleh pihak pengadilan hingga hari ini.

Padahal, perkara ini sudah dimenangkan Ridwan Bapa Kamba sejak di Pengadilan Negeri Larantuka, dengan nomor putusan 64/Pidsus/2019, Tertanggal 29 Oktober 2019, lalu pada tingkat Pengadilan Tinggi Kupang juga kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka.

Nomor putusan Pengadilan Tinggi Kupang adalah 137/Pid/2019/PT Kupang, Tertanggal 18 Desember 2019.

Kepada Wartawan, saat ditemui dikediamannya, Sagu. Adonara, Ridwan Bapa Kamba, yang juga Pewaris Kerajaan Adonara, sampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan sikap Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH, yang terkesan menarik proses hukum ini ke jalur lamban.

Apalagi, sebut Ridwan Bapa Kamba, pasca putusan PT Kupang, 18 Desember 2019, belum ada informasi resmi yang menyatakan Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH, selaku Jaksa Pembanding melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami terus ikuti melalui Website Mahkamah Agung RI, Jakarta tapi hingga kini belum ada Nomor Registrasi Kasasinya. Yang ada itu hanya tercantum informasi pada dinding Direktori Putusan MA Republik Indonesia buat Terdakwa Taufik Nasrun, Saksi Ridwan Bapa Kamba. Terus terang, Kami sangat kecewa dengan cara kerja Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH ini. Seolah-olah sedang mempermainkan hukum,”sebut Ridwan Bapa Kamba.

Ia bahkan mengungkapkan, beberapa kali dirinya menemui Jaksa Joko Pramudhiyanto ini di Kejaksaan Negeri Larantuka untuk menanyakan ihwal upaya Kasasinya ke Mahkamah Agung RI, Jakarta, namun jawabannya selalu mengalihkan pembicaraannya dan sangat tidak kooperatif serta fokus pada proses hukum perkara.

“Dia (Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH, red) malah nasehat-nasehat Saya, suruh diam dan tenangnya saja. Lebih baik siap diri, atur bisa beribadah naik Haji ke Mekkah. Biar kali ini kasih kesempatan kepada orang lain menjadi Kepala Desa Sagu dulu. Pokoknya, pembicaraannya selalu mengalihkan persoalan utama yang sedang dihadapi,”beber Ridwan Bapa Kamba, lagi.

Pihaknya, sambung Ridwan Bapa Kamba berencana akan menemui kembali Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH dan juga Kajari Larantuka untuk melapor ulah stafnya ini.

Bapa Kamba kepada media juga meminta Komisi A DPRD Flotim untuk berani menyikapinya, agar proses hukum bisa mendapat kepastian hukumnya dan tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum di Flores Timur.

Hal yang sama diungkapkan, Aziz Bapa Begu Riantobi, salah satu kerabat Ridwan Bapa Kamba, saat ditemui dikediamannya, Lamabunga, Kelubagolit, belum lama ini.

Menurut Aziz Bapa Begu, cara kerja Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH dengan ‘masa bodoh’ dan seolah-olah menarik proses hukum ini ke jalur lamban telah menjadi contoh yang buruk bagi upaya penegakan hukum di Flores Timur.

Karena itu, patut dicurigai ada apa dibalik ulah Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH ini. Apa yang mau dikejarnya dalam perkara ini. Prestasi yang mau diraih dalam karirnya atau apa? Kok kalah di PN Larantuka, 29 Oktober 2019, mau banding ke PT Kupang, tapi kalah lagi meski putusan PT Kupang pun baru keluar pada 18 Desember 2019, hampir 2 bulan pasca Putusan PN Larantuka. Lewat 16 hari dari tanggal 4 Desember 2019, pelantikan Taufik Nasrun selaku Kepala Desa Sagu. Nah, herannya lagi, setelah kalah di PT Kupang tanggal 18 Desember 2019, Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH masih mau upaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI lagi. Tetapi, anehnya lagi, sudah lewat 3 bulan ini, belum ada informasi resmi Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH benar-benar lakukan upaya hukum Kasasi tersebut atau tidak. Ini yang Kami keluarga Penggugat pertanyakan. Terus terang, akibat sikap Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH ini, Kami merasa telah dirugikan dan dilecehkan oleh hukum,”ketus Aziz Bapa Begu.

Ia meminta Kajari Larantuka dan Kajati NTT menegur keras stafnya Joko Pramudhiyanto,SH tersebut.

“Iyah, tolong Kajari Larantuka dan Kajati NTT ingatkan Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH agar jangan mempermainkan hukum. Kami akan kawal terus proses hukum ini,”tohoknya keras.

Ia berencana akan mendatangi Kajari Larantuka menanyakan ihwal upaya Kasasi ke Mahkamah Agung RI tersebut.

Sedangkan, Jaksa Joko Pramudhiyanto,SH hingga kini belum sempat ditemui media.

Pada bagian lainnya, baik Bapa Kamba dan Bapa Begu juga mempertanyakan sikap tegas Aparat Penegak Hukum di Flores Timur atas peristiwa kriminal ujaran penghinaan melalui media sosial yang kembali dilakukan Taufik Nasrun belum lama ini hingga berbuntut pemukulan terhadap dirinya dan berurusan dengan polisi.

“Nah, kenapa perbuatan yang diulangi Taufik Nasrun itu tak diambil tindakan hukum? Memangnya, Taufik Nasrun itu kebal hukum? Statusnya kan masih terhukum, kok mengulangi perbuatannya, tapi kenapa tidak langsung ditindak secara hukum? Bukti-bukti hukumnya jelas. Dia hina orang lewat Medsos, lalu dipukul di rumahnya. Ada luka di bagian Kepalanya lagi,”sebut Bapa Kamba maupun Bapa Begu.

Keduanya bahkan mempertanyakan kenapa Taufik Nasrun sepertinya sangat kebal di mata hukum.

“Memangnya, ada apa dibaliknya, sehingga Taufik Nasrun masih tetap bebas, meski sudah berstatus terhukum sudah hampir 5 bulan ini. Dan, kembali mengulangi perbuatannya yakni menghina dan memfitnah melalui Medsos yang berujung pemukulan atas dirinya,”tutup Bapa Begu.

//delegasi(BBO)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago