Categories: BeritaNasional

Rivan Purwantono: Begini Cara Mudah Pengajuan Santunan Jasa Raharja untuk Korban Luka-Luka

Jakarta, DELEGASI.COM– Korban kecelakaan di jalan raya berhak mendapatkan santuan dari PT Jasa Raharja. Sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban kecelakaan di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/07), mangatakan, “Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan.”

“Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Jadi bisa diajukan dan diterima,” ujar Rivan.

Rivan menambahkan, besaran santunan perawatan maksimal bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka bagi penumpang alat angkutan darat dan laut, santunan perawatan maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah. Sementara untuk penumpang alat angkutan udara, santunan perawatan maksimal sebesar 25 juta rupiah.

Lalu, bagaimana cara mengajukan santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan? Cara pengajuan santunan Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah bila masyarakat atau keluarga korban/pengendara yang mengalami kecelakaan memahami prosedur pengajuan santunan yang benar ditambah Jasa Raharja telah bekerja sama dengan lebih dari 2.437 Rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah terintegrasi denga Jasa Raharja.

Untuk prosedur pengajuan santunan, masyarakat dapat menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat guna memperoleh informasi awal santunan. Berikut cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja:

Melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti: Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah

Petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka2 yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan. Bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu “Santunan Online”.

Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu. Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik “Ajukan” dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Baca Juga: Rivan Purwantono: Respon Cepat, Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan di Sergai, Sumut

Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.

Kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

“Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif,” tutup Rivan. (*/JR)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngwe Saung Beach, Pantai Eksotis dengan Pasir Putih

Ngwe Saung Beach adalah salah satu destinasi wisata paling menawan yang terletak di pesisir barat…

20 jam ago

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

3 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

6 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

1 minggu ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago