Rivan Purwantono: Ini Cara Kemendagri Permudah Pembayaran Pajak dan Registrasi Kendaraan Bermotor 

  • Bagikan

JAKARTA, DELEGASI.COM– Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, guna  mendorong kepatuhan masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),  Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea  Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).  

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan  implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.  Dimana, nantinya data kendaraan bermotor bisa dihapus bagi penunggak pajak selama  2 tahun.  

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri,  Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea  Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Dengan adanya  kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus  administrasi kendaraannya dan membayar pajak. “Dengan demikian, otomatis juga ikut  andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” terang Rivan di Jakarta (15/7). 

Rivan menilai, pemilik kendaraan yang enggan melakukan balik nama atas kendaraan  bermotor, karena adanya kebijakan BBN 2. Hal tersebut, selain tidak mendapatkan  pendapatan dari BBN 2, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak  kendaraan bermotor (PKB). “Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan  untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya  masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan. 

Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, saat memberi arahan  sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun 2022 di The ZHM Primer Hotel, Padang, Sumatera Barat  (12/8/2022). 

Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif  Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan  tersebut merupakan kewenangan provinsi. “Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun  2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur  penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini  karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan,  keringanan dan pembebasan pajak,” tutur Fatoni. 

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib  pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini  dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan berupa  pemutihan, namun justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda  pembayaran pajak karena menunggu pemutihan. 

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung  tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP  orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan  hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga  menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data  kendaraan bermotor,” kata Fatoni. (*)

Komentar ANDA?

  • Bagikan