KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi satu-satunya Fraksi di DPRD NTT yang sejak awal memberikan kritikan dan bahkan secara tegas menyatakan menolak program investasi ikan kerapu di Teluk Wae kelambu senilai 7,8 Miliar rupiah yang diduga gagal total. Proyek senilai Rp 7.8 miliar ini dianggap seperti membuang uang kel laut karena hanya menghasilkan sekitar Rp 78.6 juta dari hasil panenan ikan kerapu baru-baru ini.
Kritik yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat terhadap usulan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 lalu bahkan dinilai sebagai halusinasi oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat itu dibacakan Wakil Gubernur NTT, Joseph Nae Soi.
Kritikan Fraksi Partai Demokrat juga dianggap terlalu skeptis terhadap program yang dilakukan pemerintah provinsi yang dipimpin Gubernur Victor Laiskodat dan Wagub Josep Nai Soi ini.
Dalam sebagain besar tanggapan pemerintah provinsi yang kala itu dibacakan Wagub terdiri dari sejumlah pepatah Latin yang tampak secara keras menyindir Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi pemerintah provinsi NTT, Fraksi Demokrat dalam pendapat akhir terhadap RAPBD Perubahan Tahun 2019 secara tegas menyatakan menolak program yang dinilai Fraksi Partai Demokrat sebagai program ‘dadakan’ dan tanpa perencanaan itu serta dianggap berpotensi melanggar hukum karena sudah mulai dijalankan tanpa didahului dengan pembahasan di DPRD dan hanya atas persetujuan pimpinan DPRD saat itu.
Ini kutipan langsung sebagian dari pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT tanggal 20 Agustus 2019 lalu:
“- Pandangan Fraksi Partai Demokrat juga sama terkait program pengadaan benih kerapu di Wae Kelambu sebanyak satu juta ekor dan menelan anggaran APBD sebesar Rp 7,8 miliar .Apakah karena sudah ditandatangani pimpinan DPRD dan kami harus membawakan ‘paduan suara setuju’? Kami tetap pada sikap menolak pemanfaatan dana rakyat tanpa melalui tahapan perencanaan yang baik dan benar serta masih adanya pro dan kontra dalam pembahasan di komisi terkait. Sikap kami dianggap pemerintah sebagai sebuah halusinasi, namun Fraksi Partai Demokrat sekali lagi hanya ingin mengatakan bahwa program-program ‘dadakan’ serupa pernah bahkan sering mengalami kegagalan. Miliaran rupiah uang rakyat ibarat ‘ditelan laut’ pada masa lalu ketika dilakukan program rumpon, bantuan-bantuan alat tangkap, pengadaan ternak bahkan hingga ke program reboisasi. Kami mungkin terlalu skeptic terhadap pola seperti ini namun cukup beralasan untuk sikap kami karena hal seperti ini sering terjadi dan ada bukti kegagalan bahkan pelanggaran hukum. Errare humanum est. Perseverare diabolicum (Berbuat kesalahan adalah hal manusiawi. Mengulangi kesalahan serupa adalah perbuatan Iblis).”
Kritik yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat ini, menurut anggota Fraksi Partai Demokrat Solidaritas Pembangunan Leo Lelo kepada media ini, akhirnya terbukti. “Fraksi Demokrat saat itu memberikan masukan serius agar uang rakyat ini tidak dibuang sia-sia dan dapat berdampak melanggar hukum.
Namun, masukan kami saat itu dianggap sebagai halusinasi. Kami menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak saat itu dan bahkan pandangan kami dianggap sebagai sikap yang terlalu skeptis,” kata Leo yang juga Wakil Ketua Komisi 3 DPRD NTT ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, budidaya Ikan Kerapu di Teluk Waekulambu, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada oleh Provinsi NTT melalui Dinas Perikanan dan Kelautan dinilai gagal total. Pasalnya hasil panen ikan kerapu di teluk tersebut hanya sekitar Rp 109,6 Juta atau hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang dinvestasikan Pemprov NTT yakni sekitar Rp 7,8 Milyar.
Pemprov NTT mengalami kerugian karena ‘membuang’ uang sekitar Rp 7,7 M (Rp 7,8 M – Rp 78,6 Juta, red) ke dalam laut Teluk Waekulambu.
Kadis Perikanan NTT, Ganef Wurgiyanto yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatApp/WA menjelaskan, pihaknya melakukan panen ikan kerapu di Waekulambu pada Senin (14/6/21). Ikan kerapu yang dihasilkan sekitar 1,9 ton atau sekitar 4.000 ekor.
“Ikan Kerapu yang dipanen sekitar 1,9 ton. Yang diangkut ke Bali sebanyak 1,21 ton. Yang dilokalkan 690 kg atau 400 ekor karena ada yang luka. Harga Bali per kg 45.000 diambil di tempat (Teluk Waekulambu, red). Kalau lokal (dijual ke penampung ikan di Riung, red) bervariasi sekitar 35.000/kg,” tulis Ganef.
Berdasarkan perhitungan Tim Investigasi Media ini, sebanyak 1.210 kg dijual dengan harga Rp 45.000 maka menghasilkan Rp 54.450.000 (Rp 54,5 Juta). Sedangkan sebanyak 690 kg dijual dengan harga Rp 35.000 maka menghasilkan Rp 24.150.000 (Rp 24,1 Juta).
Dengan demikian total penjulan ikan kerapu dari budidaya hasil budidaya Pemprov NTT hanya sebesar Rp 78.600.000 (Rp 78,6 Juta). Dengan demikian, Pemprov NTT mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 Milyar (investasi Rp 7,8 M dikurangi hasil panen sekitar Rp 78,6 Juta, red). Atau dengan kata lain, Pemprov NTT ‘membuang’ uang sekitar Rp 7,7 M ke dalam laut Teluk Kulambu.
Nilai penjualan hasil panen ikan kerapu tersebut sangat kecil atau hanya sekitar 1 % (persen) jika dibandingkan dengan total anggaran budidaya yang mencapai Rp 7,8 Milyar. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni NTT TA 2019 sebesar Rp 7,5 M dan pada APBD Perubahan NTT TA 2020 ditambahkan anggaran sebesar Rp 300 juta (September 2020, red) untuk pembelian pakan kerapu.
Namun berat ikan tak mencapai harapan alias mengalami stunting. Buktinya, dari sekitar 4.000 ekor ikan kerapu yang dipanen hanya mencapai berat sekitar 1,9 ton.
Dengan kata lain, berat rata-rata ikan kerapu yang dipanen hanya sekitar 0,5 kg/5 ons/setengah kg. Padahal sesuai rencana, ikan tersebut akan dipanen dalam jangka waktu 8 bulan setelah dibudidaya dengan berat per ekor sekitar 800 gram/8 ons/0,8 kg.
Anehnya, dari 1 juta ekor benih ikan kerapu yang diadakan dengan anggaran sekitar Rp 6,4 M (nilai tender pengadaan benih kerapu, red), hanya sebanyak 5 ribu ekor yang dipelihara dalam 1 unit keramba di Teluk Waekulambu. Sedangkan sebagian besar benih atau sebanyak 995.000 ekor benih kerapu lainnya di tebar ke laut.
Sesuai rencana, Ikan Kerapu tersebut akan dibudidaya dengan pola pemberdayaan masyarakat di sekitar Teluk Waekulambu melalui koperasi setempat. Namun berdasarkan investigasi Tim Media ini di Waekulambu pada pertengahan Desember 2020, tidak ada pemberdayaan/keterlibatan masyarakat dalam proyek tersebut karena hanya 5 ribu ekor benih yang ditebar di dalam keramba.
Investigasi Tim Media ini menemukan, Dinas Perikanan dan Kelautan NTT mengangkat 3 orang anggota koperasi menjadi tenaga honor dengan gaji hanya Rp 500 ribu per bulan untuk menjaga dan memberi makan ikan dalam keramba.
Seperti disaksikan Tim Media ini, ada 1 unit keramba dan 1 unit rumah jaga yang tampak mengapung dalam teluk dengan luas sekitar 200 Ha tersebut.
Tampak juga 1 unit bagan apung mini untuk menangkap ikan kecil sebagai pakan 5 ribu ekor ikan kerapu yang dibudidaya dalam keramba.
Padahal sesuai rencana, sebanyak 1 juta ekor ikan kerapu tersebut akan dipanen dalam waktu 8 bulan dengan berat rata-rata 800 gram/8 ons/0,8 kg per ekor. Namun hingga September 2020, saat dilakukan perubahan APBD 2020, ikan kerapu tersebut belum juga dipanen.
Alasan pihak Dinas Perikanan dan Kelautan NTT saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD NTT saat itu, karena berat ikan belum mencapai target karena kekurangan makanan. Dengan alasan tersebut, DPRD menyetujui penambahan dana Rp 300 juta pada perubahan APBD TA 2020 untuk pembelian pakan ikan kerapu di Teluk Waekulambu.
Pihak Dinas Perikanan NTT dan Gubernur Viktor Laiskodat pun sempat sesumbar untuk segera melakukan panen sejak tahun 2020 lalu, namun tak kunjung dilakukan. Panen baru dapat dilakukan pada Senin, 14 Juni 2021 atau sekitar 2 tahun setelah anggaran budidaya kerapu tersebut dialokasikan.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini, Penyidik Tipikor Polda NTT telah melakukan penyelidikan sejak September 2020. Kontraktor Pelaksana Proyek, PT. Cendana Tirta Persada telah dipanggil pada tanggal 30 September 2020 dan diperiksa pada tanggal 5 Oktober 2020.
Namun kasus dugaan korupsi berupa dugaan pengadaan benih ikan yang jumlahnya tidak sesuai kontrak (diduga hanya sekitar 300 ribu ribu ekor, red) tersebut ‘tenggelam’ di Polda NTT hingga saat ini.
Beberapa anggota DPRD NTT meminta pihak Kejati NTT dan Penyidik Polda NTT untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek budidaya ikan kerapu tersebut.
//delegasi(*/tim)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…