RSUD Larantuka Diminta Selesaikan Tunggakan Uang Oksigen PT Lima Satu

Avatar photo
Toko 51 Isi Ulang Oksigen, milik Mikael Tanudiredjo di Sarotari Timur-Larantuka. (RS/WAR/Delegasi.Com)

LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tunggaknya pembayaran dana belanja Oksigen oleh Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez-Larantuka kepada PT. Lima Satu, miliknya Mikael Tanudiredjo-Lembata sejak bulan Agustus hingga Desember 2021, senilai Rp350 an juta.

Hal ini lantaran melonjaknya pemakaian saat Pandemi Covid-19, sehingga membikin dana habis terpakai, diminta agar segera diselesaikan.

Pasalnya, hal ini juga bisa menimbulkan efek negatif terhadap wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Flotim, plus kepercayaan publik terhadap manajemen RSUD Larantuka, yang saat ini dipimpin dr. Sanny.

Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur, Drs.Muhidin Demon Sabon,S.H., saat ditemui Tim Media di kediamannya, Rabu, 12/10/2022, Malam.

Muhidin Demon Sabon, yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Flotim, bahkan mengingatkan pihak RSUD Larantuka agar memberikan alasan yang tepat, kenapa terjadi ketunggakan pembayaran oksigen kepada pihak penyedia jasa, yakni PT.Lima Satu.

“Kalau memang Bendaharanya salah kelolah keuangan sehingga terjadi ketunggakan, maka laporkan ke Aparat Penegak Hukum agar diperiksa, bukan dengan cara membiarkan ketunggakan sampai Oktober 2022.

Kan, tidak baik dampaknya bagi wibawa dan kehormatan Pemerintah Kabupaten Flotim.

Sehingga Saya harapkan agar Manajemen RSUD Larantuka segera atur selesaikan ketunggakan pembayaran itu.

Dan, kepada pihak PT.Lima Satu pun harap melakukan tagihannya,”ujar Demon Sabon, keras.

Menurutnya, masalah seperti ini harusnya dikomunikasikan secara baik oleh pihak RSUD Larantuka dengan PT.Lima Satu.

Supaya kerjasamanya tetap berjalan baik dan lancar, untuk membantu pelayanan oksigen di Rumah Sakit, sebagai salah satu kebutuhan vital bagi para pasien.

“Iyah, Saya akan bicara dengan Direktur RSUD Larantuka agar segera dibayar ketunggakannya itu,”tegasnya, lagi.

Drs.Muhidin Demon Sabon,S.H.,Wakil Ketua Komisi C DPRD Flores Timur, dan juga Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Flotim, 2019-2024. (WAR/Delegasi.Com)

Sementara dikejar lagi terkait informasi yang diperoleh Media, baik dari penjelasan manajemen RSUD.Larantuka, bahwa ketunggakan karena dananya habis saat lonjakan Covid-19, juga dari PT.Lima Satu, bahwa sesuai penjelasan Direktur RSUD kepadanya saat dipertemukan dengan Bendahara RSUD Larantuka, ketunggakan itu karena dananya habis akibat disalahgunakan oleh Bendahara RSUD Larantuka, Muhidin Demon Sabon, yang juga mantan Lawyer Jakarta, meminta agar tetap menjadi kewajiban RSUD Larantuka untuk segera bayar.

“Kan, untuk belanja tahun 2021 dananya sudah dianggarkan. Kok bisa Nunggak sampai sekarang.

Kalau ada masalah dengan Bendahara RSUD Larantuka, bisa dilaporkan supaya bisa diselidiki.

Sama juga dengan tahun 2022, berjalan normal. Dan, terbayarkan.

Soal 2 bulan belum dibayar, tentu dihitung dengan sisa berapa bulan lagi, nanti dibayar karena uangnya sudah dianggarkan,”tampiknya.

Ini Toko Lima Satu (51) milik Mikael Tanudiredjo, Isi Ulang Oksigen, di Sarotari Timur-Larantuka. (RS/WAR/Delegasi.Com)

Pada bagian lainnya, informasi yang diperoleh Media, Direktur RSUD Larantuka,dr.Sanny, didampingi salah satu Stafnya Ito Goran, saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 12/10/2022, membenarkan kalau pihaknya belum menyelesaikan ketunggakan belanja Oksigen kepada PT.Lima Satu, terhitung 4 bulan dari September 2021, hingga Desember 2021.

Bukan, 5 bulan seperti yang diinformasikan Media.

Lantaran dananya habis terpakai akibat meningkatnya pemakaian Oksigen ke Ruangan Isolasi, saat terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Dan, saat ini sedang dalam proses ke Badan Keuangan Daerah untuk proses pembayarannya. Memang, prosesnya butuh waktu, sehingga agak telat,”ujar dr.Sanny diamini Ito Goran, salah satu Stafnya.

Sedangkan ada sinyalemen ketunggakan pembayaran Oksigen milik PT.Lima Satu, akibat diduga terjadi salahgunakan uang oleh Bendahara RSUD Larantuka, dr.Sanny dan Ito Goran membantahnya.

“Itu informasinya tidak benar. Ini karena dananya habis terpakai saat terjadi lonjakan Covid-19,”terang dr.Sanny.

Meski demikian, pihaknya siap membayarkan semua tunggakan tersebut.

Ditempat terpisah, Direktur PT.Lima Satu, Mikael Tanudiredjo kepada Awak Media menyampaikan, sudah lima bulan sejak Agustus 2021 sampai Desember 2021, ditambah 2 bulan dalam tahun 2022, pihak RSUD Larantuka belum membayar uang Oksigen miliknya, dengan nilai uang ditaksir sekitar Rp500 juta.

Pihaknya, kata Mikael Tanudiredjo sudah beberapa kali mendatangi Manajemen RSUD Larantuka menagih, namun tidak dilayani.

“Bahkan, Direktur pernah hadirkan Bendahara RSUD Larantuka di hadapan Saya, dan secara gamblang mengatakan dana sudah habis terpakai, karena disalahgunakan Bendahara.

Nah, Saya ambil sikap datang berurusan dengan lembaga, bukan dengan pribadi Bendahara.

Barang Saya kan sudah dipakai.

Tapi RSUD Larantuka bayar perbaiki barang mereka kok bisa.

Sedangkan nanti sulit baru telepon Saya.

Pasokan oksigen Saya yang belum dibayar selama tahun 2021, terhitung 5 bulan, dari Agustus hingga Desember 2021, dengan jumlah uang cukup besar.

Juga terhitung dengan 2 bulan pada tahun 2022, juga belum dibayar,”ujar Mikael Tanudiredjo.

Asal tahu saja, PT.Lima Satu milik Mikael Tanudiredjo, yang beralamat di Lembata, memiliki gudang produksi Oksigen di Kelurahan Sarotari Timur, yang selama ini menjadi penyuplai kebutuhan Oksigen bagi RSUD dr.Hendrikus Fernandez Larantuka.

Kerjasama ini praktis berjalan normal selama ini.

Dan, praktis menjadi pemasok Oksigen terbesar ke RSUD Larantuka, menyusul tidak optimalnya gudang produksi Oksigen milik RSUD Larantuka, yang dibangun dengan total dana Rp6 Mliyar lebih beberapa tahun lalu.

Sulit dibayangkan, jika tanpa suplai oksigen milik PT.Lima Satu ke RSUD Larantuka, maka bisa membawa malapetaka besar bagi para pasien yang membutuhkan oksigen.

Mau.jadi apa, citra RSUD Larantuka di mata publik, jika ketiadaan pasokan oksigen. (WAR/Delegasi.Com)

Komentar ANDA?