Rudenim Kupang Gelar Konsinyering Tata Tertib Bagi Pengungsi di Kupang

Avatar photo

KUPANG, DELEGASI.COM– Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bersama sejumlah instansi terkait menyelenggarakan kegiatan Konsinyering Tata Tertib Bagi Pengungsi yang ada di Kota Kupang dan sekitarnya.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kristal Kupang, pada Kamis (13/10/2022) hingga Sabtu (15/10/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah NTT, Marciana D. Jone, Kamis  (13/10/2022).

Marciana D. Jone dalam sambutannya mengatakan bahwa penanganan pengungsi baik secara administrasi dan juga tata tertib pengungsi masih menjadi atensi dari pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

“Sejauh ini sinergitas para stakeholder dalam  penanganan pengungsi terlaksana dengan baik, meski  permasalahan  aktivitas pengungsi di dalam dan di luar tempat penampungan  sering mengalami kendala terkait pengawasannya,” ujarnya.

Baca Juga: Kepala Rudenim Kupang Tegaskan Tidak ada Penganiayaan oleh Petugas Terhadap Pelaku Percobaan Bunuh Diri 

Untuk itu, lanjut Marciana, dipandang perlu  melakukan konsinyering tata tertib bagi pengungsi asal luar negeri di tempat penampungan sementara di Kota Kupang.

“Kalau kita melihat dari segi HAM, maka mereka masuk dalam kelompok rentan. Nah, keberadaan mereka ini sudah berada di wilayah kita, maka ini menjadi tanggung jawab kita sebagai warga Kota Kupang,Pemkot Kupang, Provinsi NTT,” imbuhnya.

Marciana juga mengajak para pemangku kepentingan yang hadir agar sama-sama berpikir mengenai nasib para pengungsi yang sudah lama berada di Kota Kupang.

“Tata tertib memiliki tiga bagian penting. Yang pertama kewajiban, kedua larangan dan yang ketiga sanksi dan pembentukan TATIB harus merujuk pada peraturan yang ada yaitu Perpres No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri sehingga tatib yang ada tidak bertolak belakang atau bersimpangan dengan aturan,” tegasnya.

Kepala Rudenim Kupang, Heksa Asik Soperiadi, mengatakan,  berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, bahwa penanganan pengungsi diserahkan oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi kepada pihak pemerintah daerah setempat.

“Namun saat ini Rumah Detensi Imigrasi Kupang belum melakukan penyerahan kepada pihak pemerintah daerah karena belum  diratifikasi oleh pemerintah daerah terhadap amanah  sebagaimana tertuang dalam Perpres 125 Tahun 2016. Karena itu, sampai  saat ini berbagai masalah terkait pengungsi masih menjadi atensi pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang, termasuk permasalahan tata tertib pengungsi yang berada di wilayah Kota Kupang,” ujarnya.

Baca juga: Janda 2 Tahun di Kupang Dipergok Bersama Imigran Afghanistan di Kamar Kos

Ia juga berharap rapat ini bisa menghasilkan tatib yang efektif untuk pengungsi. Sehingga ke depannya kondisi di tempat penampungan lebih nyaman dan kondusif.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang diwakili oleh Kepala Sub Koordinator Detensi dan Imigrasi, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Selain itu,  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi NTT, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang NTT, Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Komandan Komando Distrik Militer 1604/Kupang, Kepala Kepolisian Resort Kupang Kota, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Pimpinan IOM Kupang dan Pejabat Struktural dan seluruh staf Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Untuk diketahui, hingga saat ini Jumlah pengungsi yag berada di Kota Kupang sebanyak 197 Orang. Dengan rincian, Afganistan 194 orang dan Pakistan 3 Orang, yang tersebar di tiga tempat, yakni: Hotel Ina Boi : 55 orang, Hotel Levander 81 Orang dan Kupang Inn 61 Orang.

Komentar ANDA?