Sam Haning: Penetapan Tersangka Kasus NTT Fair Cacat Hukum

  • Bagikan
kuasa hukum tersangka proyek NTT Fair HP, Samuel Haning//Foto: Dok

Kupang, Delegasi.Com – Penetapan tersangka dalam kasus NTT Fair oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai cacat hukum dan non prosedural, karena hasil pemeriksaan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak sah.
Demikian dikatakan kuasa hukum tersangka proyek NTT Fair HP, Samuel Haning kepada wartawan di Kupang, Kamis(29/8/2019).

“Sesuai ketentuan UU, hanya lembaga Badan Pemeriksa Keungan (BPK) yang berhak mengaudit proyek dan menyatakan adanya kerugian negara,” kata kuasa hukum tersangka kasus NTT Fair, HP, Samuel Haning.

Akibat penetapan tersangka yang dinilai non prosedural itu, maka tersangka kasus NTT Fair mengajukan pra peradilan kepada Kajati NTT.

Kejati NTT telah menetapkan enam tersangka dakan kasus NTT Fair yakni, YA selaku mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Provinsi NTT, DT selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HP dan LL selaku Kontraktor, serta BY dan FB selaku Konsultan Pengawas.

Berdasarkan Surat edaran Jaksa Agung No 4 tahun 2016 menyatakan bahwa lembaga yang berhak menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah BPK.

Namun, faktanya dalam menetapkan kerugian negara dalam kasus NTT Fair menggunakan lembaga yang tidak berwenang yakni Politeknik Negeri Kupang (PNK) yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp6 miliar. “Politeknik bukan lembaga audit, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tetapkan kerugian negara,” katanya.

Karena itu, dia menilai penetapan tersangka kasus NTT Fair adalah cacat hukum, sehingga penetapan tersangka harus batal demi hukum. “Jika kedepan ada novum baru, maka silahkan saja jaksa kembali menetapkan tersangka,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, tidak ada hasil audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus NTT Fair. Jika pun ada, maka biasanya Pemda NTT diminta untuk menuntaskan temuan itu dalam rentan waktu 60 hari. “Nah, ini prosedural yang keliru dilakukan oleh Kejati NTT,” katanya.

Proyek NTT Fair

Dia juga mempertanyakan penetaoan tersangka oleh Kejati NTT tanpa dilakukan gelar perkara yang melibatkan semua unsur.

“Kapan dilakuka gelar perkara atas kasus ini. Tiba- tiba sudah ada tersangka,” tanya dia.

Dia kuatir adanya kriminalisasi dalam kasus ini. Karena penetapan tersangka tanpa adanya kerugian negara.

“Ini sangat bahaya, karena orang ditangkap dan dijadikan tersangka tanpa dasar kerugian negara,” tegasnya.

Pra peradilan yang dilakukan para tersangka mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan agenda mendengar tanggapan dari Kejati NTT.

Dalam persidangan di PN Kupang, Kamis, 29 Agustus 2019, jaksa belum menyiapkan jawaban atas pra peradilan tersebut, sehingga sidang di skor hingga petang ini.
//delegasi(*/hermen/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan