Satgas TPPO Gagalkan Keberangkatan 18 Calon Pekerja Migran NTT

  • Bagikan
TKI Ilegal saat diamankan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (23/8). Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jatim, berhasil mengamankan 78 orang (asal Sumenep, Pamekasan, Bangkalan, Sampang, Jember dan Lumajang serta NTT) calon TKI ilegal ke Malaysia, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.//Foto: Dok ANTARA

Kupang, Delegasi.Com – Satgas tindak Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) Bandara El Tari Kupang, Selasa menggagalkan keberangkatan 18 calon pekerja migran Indonesia (PMI), yang hendak berangkat ke luar Nusa Tenggara Timur (NTT).

Petugas Satgas Bandara El Tari Kupang, Rony Bengngu yang dikonfirmasi AntaaNews.com di Kupang, Selasa mengakui, para calon PMI itu hendak berangkat melalui Surabaya dan Pontianak untuk mencari kerja di luar negeri tetapi tidak melalui prosedur resmi.

Mereka berasal dari beberapa kabupaten di daratan Pulau Timor antara lain Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS) dan Belu serta Malaka.

Dikutip AntaraNews, dua di antaranya merupakan TKW asal TTU yakni Yeni Yolanda Talan dan Kristina Novita Sutal. Keduanya mengaku direkrut oleh ibu-ibu bernama Supari Supariani yang saat ini berdomisili di Kuanino Kota Kupang.

Sementara 16 TKI lainnya sempat mengelabui petugas dengan berbohong bahwa mereka hendak ke Pontianak untuk menghadiri pernikahan sanak keluarga mereka.

Setelah didesak oleh petugas, mereka akhirnya mengaku ke Pontianak untuk bekerja di perusahaan Kelapa Sawit.

“Paling banyak berasal dari Kabupaten Belu sebanyak 11 orang,” katanya menambahkan.

Para PMI yang dicekal itu antara lain, Romeltus Manusili, Maria Besin, Benediktus Tes, Janurius Tes, Paulinus Bili, Mardarius Berek, Hendrikus Dos Santos, Marten Bere, Apriadi Klau dan Edumundus Seran.

Selain itu, Wener Asbanu, Nusri Liukae, Yusti Banu, dan dari Kabupaten Malaka 2 orang (Simplianus Timu, Rikardus Nahak).

Ronny mengatakan mereka sudah diminta untuk kembali ke daerah asal masing-masing setelah mendapat penjelasan bahwa keberangkatan ke luar daerah untuk mencari kerja harus melalui prosedur resmi.
//delegasi(ant/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan