Sebanyak 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, NTT: Ada 25 Polsek

Avatar photo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat Launching ETLE Nasional Tahap Pertama(Youtube NTMC Polri)

JAKARTA, DELEGASI.COM–  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan.

Keputusan tersebut dikeluarkan lewat Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021. Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan surat keputusan tersebut.

Lewat surat keputusan, Sigit mengatakan, penunjukkan polsek yang hanya untuk harkamtibmas ini salah satunya berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Seperti dilansir dari Kompas.com. Sebanyak 1.062 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas. Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.

Berikut rincian jumlah polsek yang tidak melakukan penyidikan di sejumlah wilayah:

1. Aceh: 80 polsek 2. Sumatera Utara: 19 polsek 3. Sumatera Barat: 22 polsek Baca juga: Kapolri Gandeng Kemenag Cegah Doktrin Terorisme di Masyarakat 4. Riau: 20 polsek 5. Jambi: 15 polsek 6. Sumatera Selatan: 22 polsek 7. Bengkulu: 15 polsek 8. Lampung: 16 polsek 9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 polsek 10. Kepulauan Riau: 9 polsek 11. Jawa Barat: 81 polsek 12. Jawa Tengah: 129 polsek 13. DI Yogyakarta: 4 polsek 14. Jawa Timur: 209 polsek 15. Banten: 8 polsek 16. Bali: 1 polsek 17. Nusa Tenggara Barat: 8 polsek 18. Nusa Tenggara Timur: 25 polsek .Makassar 19. Kalimantan Barat: 27 polsek 20. Kalimantan Selatan: 59 polsek 21. Kalimantan Tengah: 16 polsek 22. Kalimantan Timur: 5 polsek 23. Kalimantan Utara: 10 polsek 24. Sulawesi Utara: 26 polsek 25. Sulawesi Tengah: 20 polsek 26. Sulawesi Selatan: 14 polsek 27. Sulawesi Tenggara: 15 polsek 28. Gorontalo: 14 polsek. 29. Sulawesi Barat: 33 polsek 30. Maluku: 17 polsek 31. Maluku Utara: 10 polsek 32. Papua: 80 polsek 33. Papua Barat: 12 polsek.

//delegasi(Kompas.com)

Komentar ANDA?