KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi PDI Perjungan DPRD NTT menyoroti soal pinjaman daerah sebesar Rp1,5 trilium dalam Pemandangan Umum Fraksi saat Rapat Paripurna DPRD NTT terhadap Nota Keuangan atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTT tahun anggaran 2020, Selasa(8/6/2021).
Selain menyoroti soal pinjaman daerah, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti soal LHP BPK Perwakilan NTT Tahun 2020 yang menemukan setidaknya 18 ketidakpatutan yang secara administrasi berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Ketidakpatutan soal pengelolaan anggaran antara lain pada Dinas kesehatan NTT, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif, penyertaan modal di PT Semen Kupang, Bank NTT, Dinas PUPR serta kekurangan pembayaran deviden oleh PT.Jamkrida.
Berkaitan dengan rencana PINJAMAN Dana PEN, sebesar Rp1,5 triliun Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pemerintah bahwa persetujuan DPRD diberikan pada keadaan dimana Pinjaman sebesar itu dilakukan tanpa bunga.
“Apabila dalam perjalanan, pinjaman itu menjadi pinjaman dengan bunga sebesar 6,19 persen per tahun, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan Pemerintah terhadap hal ini, karena pengalaman sebelumnya, Pemerintah mengajukan pinjaman sebesar Rp900 milyar namun disetujui oleh Mendagri hanya sebesar Rp450 milyar. Dalam pelaksanaan, ternyata realisasi pinjaman hanya Rp300 milyar lebih, yakni dari Bank NTT sebesar Rp150 milyar dan PT. SMI 189 milyar. Itupun ada paket program yang belum diselesaikan sampai saat ini baik realisasi fisik maupun realisasi keuangan,” sebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT dalam Pemandangan Umumnya yang dibacakan oleh Hironimus Banafanu.
Fraksi PDI Perjuangan masih mempertanyakan soal pinjaman daerah. “Apakah masih diperlukan pinjaman dengan bunga besar ataukah kita cukup menggunakan kekuatan keuangan sendiri pada tahun anggaran 2022 untuk menuntaskan pembangunan infrastukrur jalan sebagimana RPJMD”?
Fraksi PDI Perjuangan menyarankan penganggaran sebesar Rp600 milyar di tahun anggaran 2022 khusus untuk penanganan ruas jalan provinsi yang belum diselesaikan.
Sementara catatan BPK berkaitan dengan kepemilikan saham pada PT. Semen Kupang, Dana Cadangan yang dikapitalisasi PT. Bank NTT sebagai penyertaan modal tambahan dan kekurangan pembayaran deviden oleh PT. Jamkrida, Fraksi meminta pemerintah menjelaskan berbagai catatan dan rekomendasi BPK sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan dimana terdapat beberapa titik krusial yang mempengaruhi pencapaian opini WTP, seperti catatan tentang pembangunan jalan Bokong-Lelogama, perencanaan tujuh destinasi Wisata, persediaan Rp1,7 milyar lebih di Dinas Kesehatan dan pengelolaan investasi jangka panjang pemerintah.
“Terhadap temuan BPK pada pembangunan jalan Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang, Fraksi meminta pemerintah untuk memperbaiki pola perencanaan pembangunan jalan, yakni harusnya merupakan perencanaan yang total dan tuntas dan terintegrasi meliputi sekaligus pembangunan badan jalan, bahu jalan dan saluran atau selokan dan dikerjakan berbasis ruas, bukan berdasarkan segmen,” tulis Fraksi PDI Perjuangan.
Fraksi menyarankan pemprov agar pembangunan jalan tidak boleh lagi menggunakan pendekatan DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan).
“Pemerintah harus hati-hati dan tidak memaksakan DPAL dengan mengacu pada ketentuan pasal 137 dan pasal 138 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Sementara menyangkut Obyek Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi meminta jawaban termasuk mendorong Pemerintah Daerah untuk optimalisasi pertumbuhan ekonomi sesuai target capaian dan besaran prosentase yang ingin diraih pemerintah daerah seperti misalnya pada sektor investasi pertanian dan perternakan, pajak, retribusi dan pendapatan lain yang sah.
“Fraksi meminta pemerintah daerah untuk lebih realistis melihat capaian dan keselarasan antara Kebijakan Anggaran yang berkaitan dengan belanja langsung dan tidak langsung sebagai acuan bagi Penyusunanan Dokumen Rancangan APBD tahun berikutnya.
Diakhir pemandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan pemerintah sejauhmana capaian program budidaya ikan Kakap dan ikan Kerapu yang dilaksanakan oleh Ovteker terhadap kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir, pembangunan incenerator untuk pengolahan limbah B3, mandeknya pembangunan Resort Kehutanan di seluruh UPT Kehutaan Kabuapten se NTT, juga pelaksanaan program TJPS (Tanam Jagung Panen Sapi) yang semula direncanakan sebesar 10.000 ha ternyata hanya terealisasi sebesar 1.700 ha.
//delegasi(tim)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…