Categories: Hukrim

Seorang Ayah di Ende Diduga Setubuhi Anak Kandungnya di Rumah Mertua

ENDE, DELEGASI.COM  – Seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ende -Nusa Tenggara Timur, Melati (bukan nama sebenarnya) berulang kali menjadi korban pemerkosaan.

Terduga pelaku merupakan ayah kandung dari korban yaitu, MH (49). Dilansir Pos Kupang.com, MH bahkan sudah melancarkan aksi bejatnya sejak putrinya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Prilaku bejat MH perlahan mulai terungkap ketika korban menceritakan  kepada pacarnya, I.

I kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ibu korban.

Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, MH panik dan mencoba bunuh diri dengan cara mengkonsumsi obat yang belum diketahui jenisnya.

 

Ilustrasi Persetubuhan //Foto: ISTIMEWA

 

Akibat konsumsi obat tersebut, MH dilarikan ke RSUD Ende dan nginap satu malam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu John Suhardi, kepada pos Kupang, Jumat (2/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 29 Maret 2021.

“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Iptu John

Dia menyebut MH telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan putri kandung, sebanyak lima kali.

Dia menyebut, dalam bulan Juli 2020, MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertama di rumah sepupu MH, kedua di rumah mertua MH.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2020 lalu.

“Kejadian keempat dan kejadian kelima terjadi pada bulan Januari 2021 sebanyak dua kali. Kejadian kedua sampai dengan kejadian kelima pelaku melakukannya di rumah mertua,” ungkap Iptu John.

Ia menerangkan pada saat melakukan persetubuhan dengan MH selalu menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Korban menceritakan kepada saksi yaitu pacar dari korban, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mama korban dan setelah mama korban mengetahui kejadian tersebut tersangka mencoba mau melakukan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat yang tidak tahu jenis obat tersebut, sehingga tersangka harus dilarikan ke RSUD Ende dan harus menginap selama 1 malam,” jelas Iptu John.

Lanjut dia, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga membawa korban untuk dilakukan visum dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Iptu John menyebut, pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nmr 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu nmr 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU .

“Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara , karena tersangka merupakan orangtua kandung maka tersangka di tambah 1/3 hukuman menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

//deleegasi(*/PK)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

17 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago