Categories: Hukrim

Seorang Murid SD Dicabuli Siswa SMA di Bukit Cinta Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – PGPS alias Pin (12), pelajar sekolah dasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan GFM (16), pelajar kelas XI SMA.
Dirilis Kompas.com, kasus pencabulan dialami korban pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita, di ‘Bukit Cinta’, sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui-Kupang, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.

“Korban dijemput pelaku di rumah korban di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian,” ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, kepada Kompas.com, Sabtu (4/4/2020) malam.

Menurut Elpidus, pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial dan selama ini berkomunikasi lewat Mesengger.

Aksi pencabulan itu, kata Elpidus, bermula ketika seorang saudara korban berinisial B, kaget karena tidak mendapati korban dalam kamar tidur padahal sudah menjelang subuh. B lalu membangunkan M, ibu korban. B, M dan kerabat korban yang lain, lalu mencari korban hingga pukul 03.00 Wita, namun tak berhasil menemukan korban.

Polisi lalu membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum.

“Hasil visum sudah ada,” kata Elpidus. Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah kemudian memeriksa pelaku, korban dan saksi-saksi.

“Hasil penyelidikan sementara, pelaku bersetubuh dengan korban di Bukit Cinta, yang jaraknya sekitar 50 meter dari pos jaga POM AU Penfui Kupang,” ujar Elpidus.

Tetapi, kata Elpidus, karena korban serta pelaku masih di bawah umur, maka pelaku tidak ditahan, namun proses hukum tetap dijalankan.

“Keluarga pelaku menjamin akan menghadirkan pelaku jika dibutuhkan untuk proses hukum,” ujar dia.

Polisi, kata Elpidus, mengupayakan diversi dengan menghadirkan korban, pelaku dan keluarga masing-masing termasuk pekerja sosial guna menyelesaikan secara kekeluargaan.

Namun, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

//delegasi(*/tim)

 

Editor: Hermen Jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

23 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

23 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago