Hukrim  

Seorang Wanita di Sikka ‘Ditiduri’ Ayah Tiri Sejak Umur 8 Tahun

Avatar photo
Ilustrasi pemerkosaan //Foto: Istimewa

MAUMERE, DELEGASI.COM – Seorang anak di Kabupaten Sikka berinisial DD (18) ‘ditiduri’ ayah tirinya berinisial HL(40) selama 10 tahun sejak DD berusia 8 tahun.

Sejahat jahatnya harimau, tidak mungkin memakan anaknya sendiri. Peribahasa klasik tersebut tidak berlaku bagi HL (40) warga Dusun Nanghale Doi, Desa Wairbleler Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka.

Petani kampung ini tega ‘memangsa’ anak tirinya sendiri, DD (18) sejak DD masih berumur 8 tahun.

Seharusnya sebagai orang tua, berkewajiban untuk melindungi anak-anaknya bukan malah sebaliknya melakukan tindakan kejahatan dengan memperkosanya. Ibarat pagar makan tanaman, demikian yang dilakukan HL, sang ayah tiri DD.

Menurut informasi yang diperoleh, aksi bejat pelaku ini tidak hanya berlangsung sekali tetapi sudah berulangkali selama 10 tahun. Semuanya dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepih. Kejadian terakhir berlangsung pada bulan September 2019.

Dan setiap kali ketika melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan ancaman akan membunuh korban bila korban berteriak dan menceritakan kelakuannya ke orang lain.

Karena mendapat ancaman tersebut membuat korban merasa takut sehingga mendiamkan perbuatan keji pelaku selama ini.

Namun karena merasa tak tahan lagi dengan kebiasan bejat bapak tirinya tersebut, akhirnya, Minggu(30/11) sekitar pukul 18.30 korban mendatangi SPKT Polsek Waigete dan melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Kapolsek Waigete, Ipda. Razes Pernando Manurung, S. Tr. K, ketika di konfirmasi Delegasi. Com, Minggu (30/11) malam, membenarkan hal tersebut.

Menurut Manurung, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk diamankan di Mapolsek Waigete.

Menurut Manurung, karena kasusnya adalah kasus pemerkosaan sehingga pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk penanganan selanjutnya.

“Memang benar tadi sekitar jam 06.00 soreh, DD datang dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya, dengan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri. Dan menurut keterangan korban, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun lamanya, sejak DD baru berumur 8 tahun,” kata Manurung.

“Kejadian terakhir berlangsung pada bulan September 2019. Setiap kali ketika melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila korban berteriak dan menceritrakan perbuatannya ke orang lain. Setelah mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku”.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek.

“Selanjutnya akan kami teruskan ke Unit PPA Polres untuk penanganan selanjutnya karena berkaitan dengan kasus pemerkosaan “ujar Manurung.

//delegasi (yanni lioduden)

Komentar ANDA?