Categories: Hukrim

Seorang Wanita di Sikka ‘Ditiduri’ Ayah Tiri Sejak Umur 8 Tahun

MAUMERE, DELEGASI.COM – Seorang anak di Kabupaten Sikka berinisial DD (18) ‘ditiduri’ ayah tirinya berinisial HL(40) selama 10 tahun sejak DD berusia 8 tahun.

Sejahat jahatnya harimau, tidak mungkin memakan anaknya sendiri. Peribahasa klasik tersebut tidak berlaku bagi HL (40) warga Dusun Nanghale Doi, Desa Wairbleler Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka.

Petani kampung ini tega ‘memangsa’ anak tirinya sendiri, DD (18) sejak DD masih berumur 8 tahun.

Seharusnya sebagai orang tua, berkewajiban untuk melindungi anak-anaknya bukan malah sebaliknya melakukan tindakan kejahatan dengan memperkosanya. Ibarat pagar makan tanaman, demikian yang dilakukan HL, sang ayah tiri DD.

Menurut informasi yang diperoleh, aksi bejat pelaku ini tidak hanya berlangsung sekali tetapi sudah berulangkali selama 10 tahun. Semuanya dilakukan di rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepih. Kejadian terakhir berlangsung pada bulan September 2019.

Dan setiap kali ketika melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan ancaman akan membunuh korban bila korban berteriak dan menceritakan kelakuannya ke orang lain.

Karena mendapat ancaman tersebut membuat korban merasa takut sehingga mendiamkan perbuatan keji pelaku selama ini.

Namun karena merasa tak tahan lagi dengan kebiasan bejat bapak tirinya tersebut, akhirnya, Minggu(30/11) sekitar pukul 18.30 korban mendatangi SPKT Polsek Waigete dan melaporkan perbuatan bejat pelaku.

Kapolsek Waigete, Ipda. Razes Pernando Manurung, S. Tr. K, ketika di konfirmasi Delegasi. Com, Minggu (30/11) malam, membenarkan hal tersebut.

Menurut Manurung, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk diamankan di Mapolsek Waigete.

Menurut Manurung, karena kasusnya adalah kasus pemerkosaan sehingga pihaknya akan meneruskan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk penanganan selanjutnya.

“Memang benar tadi sekitar jam 06.00 soreh, DD datang dan melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa dirinya, dengan pelakunya adalah ayah tirinya sendiri. Dan menurut keterangan korban, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut sudah berlangsung kurang lebih 10 tahun lamanya, sejak DD baru berumur 8 tahun,” kata Manurung.

“Kejadian terakhir berlangsung pada bulan September 2019. Setiap kali ketika melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban apabila korban berteriak dan menceritrakan perbuatannya ke orang lain. Setelah mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku”.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek.

“Selanjutnya akan kami teruskan ke Unit PPA Polres untuk penanganan selanjutnya karena berkaitan dengan kasus pemerkosaan “ujar Manurung.

//delegasi (yanni lioduden)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

23 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago