Categories: DaerahHukrim

Setubuhi dan Bunuh Janda Cantik di Hotel, PNS Gadungan Dibekuk Polisi

DELEGASI.COM – Tim Elang Polres Kolaka, berhasil meringkus Abdul Nasir, tersangka pembunuhan ibu rumah tangga bernama Nurhayati, di Hotel Gelora Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (17/11/2020).

Abdul Nasir merupakan warga Kalimantan Timur, dia ditangkap di Jalan Gunung Lompo Battang Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berkat bantuan Jatanras Polrestabes Makassar, pada Minggu (22/11/2020) tengah malam. Sementara korban merupakan warga Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kejadianpembunuhan ini bermula saat ayah tiga orang anak ini berkenalan dengan Nurhayati, melalui sosial media facebook pada bulan Oktober 2020 lalu. Abdul Nasir mengaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) di salah satu instansi pemerintahan di Pulau Jawa, yang juga menjual obat herbal untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Perkenalan semakin erat. Bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban yang saat ini berstatus janda. Akhirnya korban terpikat dan sepakat untuk bertemu di Hotel Gelora Kolaka, rekaman cctv memperlihatkan tersangka dan korban bersama-sama cek in di hotel pada tanggal 16 November 2020 untuk menginap satu malam.

“Perkenalan keduanya, berawal dari sosial media facebook, dimana tersangka mengaku duda, dan bekerja sebagai ASN serta berjanji akan menikahi korban, sehingga korban dengan mudah mempercayai perkataan tersangka,” ungkap Kapolres Kolaka, AKBP. Saiful Mustofa.

Pada saat itulah tersangka memulai niat jahatnya dengan memberikan dua pil obat kepada korban yang sudah diracik sendiri, hingga korban tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan emas serta meninggalkannya di dalam kamar hotel dalam kondisi tak bernyawa lagi.

“Hasil pemeriksaan yang kami laksanakan, tersangka telah melancarkan dengan modus serupa, baik di Sulawesi, dan Kalimantan. Tak hanya memberikan janji-janji, tersangka juga memberikan obat kapsul racikan sendiri untuk membuat korbannya tidak sadarkan diri” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Kolaka, dan dijerat pasal 365 ayat 1, 2 dan ayat subsider pasal 363 KUHP dan subsider pasal 362 362 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga Kolaka, dihebohkan dengan penemuan jenazah IRT di Hotel Gelora Kolaka pada tanggal 17 November 2020 lalu. Korban diketahui bernama Nurhayati ditemukan meninggal dunia dalam kondisi hidung berbusa dan lidah menjulur keluar, sehingga aparat kepolisian menyelidikan kasus tersebut karena rekaman CCTV hotel,korban sempat bersama seorang pria di kamar hotel.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat di Kolaka, agar dapat berhati-hati saat menggunakan sosial media, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

//delegasi(sindonews)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

23 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

23 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago