KUPANG, Delegasi.Com – Usai menggerebek suaminya berselingkuh dengan seorang SPG, OL (41) dikabarkan masuk rumah sakit.
Kabar tersebut disampaikan oleh orang tua OL ketika ditemui pos kupang di kediamannya, daerah Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang pada Kamis (26/9/2019) petang, dirilis pos kupang.com.
“Dia (OL) tidak tinggal disini, tapi saat ini dia ada di Rumah Sakit sudah tiga hari,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, anaknya saat ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly Kupang karena mengalami sakit lambung.
Ia mengatakan, saat ini OL tidak lagi tinggal di rumah tersebut karena sudah tinggal bersama suami di daerah Jalan Nangka Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Sementara pihak kepolisian terus melakukan proses hukum terhadap laporan dugaan kasus perzinahan yang dilaporkan OL (41) di Mapolres Kupang Kota pada Senin (16/9/2019) lalu.
Diberitakan sebelumnya, OL melaporkan suaminya HM (41) yang diduga melakukan tindak pidana perzinahan dengan seorang SPG di Kota Kupang berinisial LAS (25).
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi termasuk pelapor dan terlapor.
Dikatakannya, OL melaporkan HM dan LAS dalam kasus tersebut. “Ini merupakan delik aduan, masih tetap kita proses karena belum ada pencabutan laporan dari pelapor,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
“Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, OL yang curiga dengan perilaku suaminya.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HMM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS. Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
Atas perbuatannya, pelaku HM dikenakan pasal 284 KUHP. “Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara,” katanya.
//delegasi (*/hermen jawa)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…