DELEGASI.COM, KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah mengusulkan nama penjabat bupati dua Kabupaten yaitu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata serta nama penjabat Wali Kota Kupang ke Mendagri.
Hingga saat ini publik belum mengetahui siapa penjabat bupati di dua kabupaten yaitu Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata serta nama penjabat Wali Kota Kupang.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat yang merekomendasikan tiga nama tersebut, selanjutnya secara adminstrasi diteruskan ke Menteri dalam Negeri(mendagri) untuk mendapatkan Surat Keputusan.
BACA JUGA:
Pemprov NTT Sudah Ajukan Usulan Penjabat Bupati Flotim dan Lembata Ke Mendagri
Sekda Kota Kupang Apresiasi Kegiatan BMKG di Puncak Peringatan Hari Meteorologi Dunia
“ Yang pasti Pak Gubernur sudah rekomendasikan tiga nama itu. Secara adminstrasinya kita sudah ajukan nama penjabat ke Mendagri. Nama yang sudah di usulkan hanya tiga orang yaitu dua untuk Penjabat Bupati dan satu untuk Penjabat Wali Kota. Jadi namanya kita sudah usulkan, soal siapa tiga orang yang diusulkan, itu bukan kewenangan saya untuk memberitahu,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi kepada wartawan di Kupang, Jumat 30 Maret 2022.
Seperti diketahui pengajuan penjabat Bupati itu terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Hubertus Gege Hadjon dan Agustinus Payong Boli serta Bupati Lembata, Dr. Thomas Ola Langoday akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang, serta penjabat Wali Kota kupang yangmasa Jabatan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man berakhir pada Agustus mendatang.
Menurut Doris usulan penjabat di dua kabupaten itu saat ini lagi berproses di Kemendagri sejak tanggal 9 dan 10 Maret 2022 lalu.
“Kita menunggu saja keputusan dari Kemendagri,” kata Doris A. Rihi.
BACA JUGA:
Doris mengatakan, dalam menghadapi proses dari sebelumnya, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Pemerintah Flotim dan Lembata untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat menyelenggarakan paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.
“Dan laporan yang kami terima dari Pemerintah Flotim sudah laksanakan paripurna sedangkan Pemerintah Lembata sudah ada dalam jadwal. Setelah itu akan menjadi lampiran dan kami sampaikan,”ungkapnya.
Dikatakan, proses suratnya akan diketahui sekitar bulan Mei 2022 karena sekarang sementara berproses di Kemendagri. Kemudian jika dilihat masa jabatan dari kedua bupati itu akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Dengan demikian, satu atau dua hari setelah masa jabatan harus dilakukan pelantikan agar roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak ada hambatan.
BACA JUGA:
Hal itu sudah terakomodir dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan bisa dilaksanakan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) setempat.
“Bapak Gubernur sejak awal tahun 2020 sudah mengusulkan mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) dan Penjabat (Pj) hanya satu orang karena memang yang mengetahui dan memahami sebagai kompetensi adalah bapak gubernur,” ucapnya.
“Kalau dalam Surat Edaran (SE 2015 dan SE 2021) Kemendagri memang diusulkan tiga nama tapi sampai di Kemendagri juga tidak ada uji kompetensi. Dan pak gub sangat memahami tugas dan tanggung jawab bahwa yang memahami pejabat tersebut adalah pak gub sehingga SE itu adalah harapan supaya ideal,” pungkasnya.
//delegasi (hermen Jawa)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…