Categories: Polkam

Sidang Gugatan AD/ART Demokrat Kembali Digelar Hari Ini

JAKARTA, DELEGASI.COM – Pengadiln Negeri Jakarta Pusat  kembali menggelar sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tentang gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, Selasa (27/4).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak penggugat tidak hadir.

“Iya [hari ini sidang lagi],” ujar Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/4).

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono //Foto: ISTIMEWA

Mehbob mengaku heran dengan kubu Moeldoko yang masih melanjutkan gugatan meskipun telah mendapat penolakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya heran dengan Moeldoko dan gerombolannya. Sudah kalah di administrasi, harusnya berhenti saja. Mereka hanya akan dapat debu politik,” kata Mehbob.

Adapun penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Sementara pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Pada persidangan pekan lalu, Mehbob menuturkan bahwa Jefri (Ketua DPC Konawe Utara), Laode (Ketua DPC Muna Barat), dan Muliadin (Ketua DPC Buton Utara) akan mencabut gugatan. Hal itu, terang dia, diketahui berdasarkan komunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat,” tutur Mehbob.

Dalam perkara ini, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

//delegsi(CNN)

 

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

20 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago