Categories: Hukrim

Sidang Gugatan Terhadap Kakanwil Kemenag NTT dan Kakan Kota Kupang Kembali Ditunda Gegara Ketidakhadiran Tergugat

KUPANG, DELEGASI. COM– Sidang gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang dilayangkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum  Dewi Keadilan Timor (YLBH-DEKAT) terhadap Kepalah Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTT dan Kakan Kemenag Kota Kupang, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2020 kembali ditunda.
Seperti disaksikan tim media ini, Hakim Tunggal persidangan, Maria Maranda, S.H dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang pada Rabu (16/09/2020), kembali menunda persidangan tersebut.
Pasalnya, para tergugat (Paskalis Gara sebagai tergugat  II, Buniamin, S.Pd., M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sebagai tergugat III, Drs. Yakobus Beda Kelen., M.M  selaku Kepala Kemenag Kota Kupang sebagai tergugat IV, Drs. Sarman Marselinus selaku Kanwil Kemenag NTT sebagai tergugat V, red) tidak hadir dalam sidang dengan alasan sedang melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi (USK) Pegawai.

“Ada surat resmi pihak tergugat masuk ke kami kemarin, disampaikan kepada Kepala Pengadilan Negeri Klas IA Kupang. Isinya berupa alasan tidak hadir dalam sidang hari ini karena di kantor (Kanwil Kemenag Kota Kupang, red) sedang dilaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Pegawai,” tandasnya.

Menurut Hakim Ketua, Maria Maranda, SH, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/09/2020), dengan harapan saat itu para tergugat sudah hadir lengkap sehingga sidang berjalan lancar. “Bila mereka juga mereka tidak hadir lagi dalam sidang minggu depan, sidang tetap kita laksanakan,” ujarnya.

Tampak dalam persidangan tersebut, pihak tergugat hanya dihadiri oleh tergugat 1 yakni Ibrahim Dae, SE. Sementara pihak penggugat, yakni tim YLBH-DEKAT yang terdiri dari Dr. Jonneri Bukit., S.H., M.H., M.Km (Ketua), Frederik Djaha, S.H (anggota), Petrus Lomanledo, S.H (anggota), Manotana Laia, S.H (anggota), Obednego A. Ratu Djami, S.H., M.Hum (anggota), Amos Alexander Lafu, S.h (anggota) dan Nur Oktavia, S.T., M.H.

Ketua Tim Kuasa Hukum YLBH-DEKAT, Dr. Jonneri Bukit., S.H., M.H., M.Km yang ditemui tim media ini di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, mengungkapkan bahwa tujuan gugatannya  ialah untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, ada pihak tertentu Kantor Kementrian Agama Kota Kupang yang diduga sudah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana sudah diatur dalam pasal 1635 KUHP. “Mereka melakukan tindakan merubah dokumen negara. Ada dokumen negara yang seharusnya menjadi pedoman mereka, itu mereka rubah untuk kepentingan yang kita tidak tahu,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (14/09/2020), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dewi Keadilan Timor (YLBH – DEKAT) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) NTT dan Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang Tahun Anggara (TA) 2020.

Tim YLBH-DEKAT yang ditemui wartawan usai Sidang Gugatan pada Kamis (10/9/20) menjelaskan, sidang perdana tersebut berupa mediasi antara Penggugat dan Tergugat. Sidang tersebut ditunda hingga Rabu (16/9/20) karena ketidakhadiran Tergugat IV dan Turut Tergugat.

“Gugatan kami sudah disidang. Dalam sidang perdana tersebut masih berupa mediasi antara Penggugat dan Para Tergugat. Dalam gugatan itu, Kami meminta ganti rugi secara materiil dan immateriil tapi kami tidak meminta meminta banyak. Secara immateriil kami hanya meminta Rp 1 dan material sesuai kerugian klien kami (Rp 25 Juta, red),” jelas Jonneri Bukit.

Menurutnya, ganti rugi yang mereka ajukan tergolong kecil karena tujuan dari gugatan tersebut adalah memberikan efek jera kepada Pokja dan para pihak yang terlibat dalam tender. “Tujuan kami adalah Pokja dan unsur terkait dalam tender pemerintah mematuhi aturan-aturan yang berlaku dan tidak seenaknya merubah aturan-aturan terkait untuk kepentingan pihak tertentu. Itu yang kami perjuangkan, tidak lebih dari itu,” tandas Jonneri.

Selain itu, kata Jonneri, laporan pidana kliennya di Polda NTT terkait pemalsuan dokumen tender telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. “Laporan kami di Polda sudah ditangani Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT. Saat ini dalam pemeriksaan para terlapor,” ujarnya.

Berdasarkan copian gugatan PMH Nomor 24/Pdt.GS/2020/PN Kpg tertanggal 3 September 2020 yang diperoleh media ini, Tim Advokat dari YLBH-DEKAt yang terdiri atas : 1) Frederik Djaha, SH; 2) Dr. Jonneri Bukit, SH, MH, M.Kn; 3) Petrus Lomanledo, SH; 4) Manotana Laia, SH; 5) Obednego Agustinus Ratu Djami, SH, MH; 6) Amos Alexander Lafu, SH, MH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap : 1) Pokja Pemilihan Tender Pembangunan Gedung Praktek Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kota Kupang TA 2020, Ibrahim Dae, SE sebagai Tergugat I); dan Paskalis Gara sebagai Tergugat II); 2) Buniamin, S.Pd, M.Si (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA sebagai Tergugat III; 3) Drs. Yakobus Beda Kleden, MM (Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang sebagai Tergugat IV); dan 4) Drs. Sarman Marselinus (Kakanwil Kemenag NTT sebagai Turut Tergugat).

Menurut Penggugat, keberatan Penggugat dalam Sangahan dan Sanggahan Banding terhadap Para Tergugat disebabkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Para Tergugat, yakni dengan secara sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan merubah dengan menambah/mengurangi dan mengedit ketentuan-ketentuan yang tgerdapat dalam Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Penggugat menilai, perbuatan Para Tergugat dalam pelaksanaan tender yang menyimpang dari Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia telah mencederai rasa keadilan Penggugat yang menimbulkan kerugian secara materiil dan Immateril.

Menurut Penggugat, Para Tergugat mengabaikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yakni Pasal 51 ayat (2) bahwa Tender/Seleksi gagal apabila: point d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; dan point i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.

Dalam gugatannya, Penggugat mengatakan, PMH yang secara nyata dilakukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan menyatakan bahwa Pokja Aquo berpedoman pada Permen PUPR RI Nomor 07/Prt/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, padahal ketentuan tersebut sudah dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia diundangkan dan diberlakukan pada tanggal 18 Mei 2020.

Karena itu, Tergugat meminta Ketua PN Kupang untuk menghadapkan Para Tergugat dan Turut Tergugat dalam persidangan serta bekenan memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan amar putusan antara lain :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat adalah merubah Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik untuk Pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Prakter Pembelajaran (Workshop) Madrasah Aliyah Negeri Kupang TA 2020 telah bertentangan dengan Lampiran III Permen PUPR RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.
3. Menyatakan PMH yang dilakukan oleh Turut Tergugat adalah membenarkan PMH yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III, dan IV.
4. Menyatakan hukum bahwa akibat PMH yang dilakukan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah menimbulkan kerugian Materiil sebesar Rp 25 Juta dan Kerugian Immateriil sebesar Rp 1. Memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggungrenteng seketika setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara itu.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

11 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago