Sidang Mandek, Ketua DPRD Kota Kupang Dinilai “Arogan” dengan Jabatannya

Avatar photo
Ketua Fraksi Nasdem Kota Kupang,Yuvensius Tukung. //www.delegasi.com(Foto:Istimewa)

KUPANG,DELEGASI.COM– Polemik di tubuh internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Sidang lanjutan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020 dan perubahan anggaran 2021 belum bisa dilanjutkan di lembaga dewan itu.

Pasalnya, 23 anggota dewan di lembaga rakyat itu sudah menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua Yeskiel Loudoe.

Pernyataan mosi tidak percaya ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, dan Pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat, 30 April 2021 lalu.

Ketua Fraksi Partai NasDem FORD Kota Kupang, Yuvensius Tukung menegaskan hingga saat ini pihaknya menerima surat undangan dari Ketua Yeskiel Loudoe untuk mengikuti sidang.

“Sampai sekarang pak ketua belum keluarkan surat undangan. Yang faktanya sidang ini belum bisa berlanjut,”kata Yuvensius kepada wartawan, Senin (24/05/2021) malam

Menurut Yuvensius, bagi mayoritas anggota dewan tidak kaget, karena ini sebenarnya sedang dipertontonkan oleh seorang ketua

Bahkan ia menilai Ketua DPRD Kota Kupang sangat “arogan” dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang

“Kan itu yang kemudian memang menjadi salah satu poin mosi tidak percaya yaitu poin keenam, dalam hal administrasi. Yang mana selama ini ada sentralistik proses untuk hanya sekedar penandatanganan administrasi di lembaga ini. Di DPRD ini, “ujarnya.

Karena itu kata dia, pihaknya merasa kesulitan untuk merespon setiap persoalan-persoalan yang datangnya dari masyarakat melalui komisi-komisi untuk kemudian ditanggapi dalam proses Rapat Dengar Pendapat (RDP)

“Ini yang kemudian selama ini, makin menegaskan apa yang dipertanyakan oleh mayoritas anggota soal pendelegasian tugas atau pendistribusian wewenang di ruang pimpinan dalam hal ini antara ketua dengan wakil Ketua I dan wakil Ketua II, ” Pungkasnya seperti di kutip dari VoxNtt.

Pihaknya juga kata dia, sempat bertanya mengapa semua surat-surat harus melalui tangan ketua DPRD Kota Kupang

“Ini juga kita sempat tanya-tanya, kenapa semua surat-surat tete bengek dari kecil sampai surat-surat itu semua harus melalui tangan ketua,” katanya

Ia juga mengaku selama ini mereka mengalami kesulitan dalam hal berkoordinasi untuk menindaklanjuti semua agenda-agenda yang ada di lembaga dewan itu

“Kan sering kali kita mengalami kesulitan dalam hal semua berkoordinasi untuk menindaklanjuti semua agenda-agenda, semua persoalan yang kaitannya dengan urusan administrasi melalui ACC dari Ketua, “jelasnya

//delegasi(*)

Komentar ANDA?