Categories: Hukrim

Sidang Tahap dua Gugatan Paket FIRMANMU di DKPP Berlangsung 16 Desember

Sidang kode etik kedua dari penggugat yaitu  paket FIRMANMU terhadap tergugat yakni Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan  Kota Kupang, sesuai jadwal yang dikeluarkan DKPP RI, berlangsung 16 Desember medatang. Demikian disampakan Komisioner Bawaslu NTT, Yop Benu yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (14/12).

Dalam sidang kode etik kedua itu menurut Benu, semua unsur terkait wajib hadir sidang kode etik itu. Yaitu kedua pasangan calon walikota, Banwaslu NTT dan KPU Kota Kupang. Tentu masing masing pihak disertakan juga dengan kuasa hukum masing masing.

“Kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Jonas Salean- Nikoau Fransiskus ( SAHABAT) dan Jefritson R Kore dan Hermanus Man ( FIRMANMU), wajib hadir dipersidangan kode etik yang akan berlangsung  di Jakarta 16 Desember mendatang,” kata Benu.

Menurut Benu, sidang tangal 16 Desember 2016 yang diselenggarakan DKPP  ini menindaklanjuti sidang pertama yang telah diselenggarakan DKPP RI sebelumnya. Dalam sidang dua ini DKPP yang mengeluarkan surat kepada Pengadu, Teradu dan Para Pihak  yang di duga telah melakukan pelanggaran kode etik pemilukada dalam proses pencalonan walkota dan wakil walikota Kupang.

Hal yang sama dijelaskan Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo. Minggo yang dimintai tanggapanya mengenai jadwal sidang dua itu menyatakan siap untuk mengikuti sidang gugatan itu. Secara kelembagaan kami selalu siap mengikuti sidang kedua pelanggaran kode etik dari penggugat yaitu pasangan FIRMANMU,” kata Minggo kepada delegasi.com, Rabu (14/12).

Menurut Minggo, Sidang dua ini menidaklanjuti pengaduan paket Jefritson R. Kore – Hermanus Man (Firmanmu) yang menilai KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran kode etik dengan meloloskan pasangan Calon Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus (Sahabat) sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang. Paket FIRMANMU juga mengggugat Nelson Simanjuntak, Devisi Hukum Bawaslu RI karena dinilai telah mengeluarkan surat edaran ke Bawaslu dan Panwaslu  seluruh Indonesia, tentang kepala daerah yang telah membatalkan SK mutasi pejabat saat dirinya maju sebagai calon kepala daerah  sah sebagai calon peserta pemilukada.

Selain sidang gugatan paket Firmanmu, Menurut Yopi Benu  ada juga gugatan perseorangan yang dilakukan Rudy Tonubessi yang menggugat KPU RI, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi NTT  di nilai telah menganulir  keputusan Panwaslu Kota  Kupang yang membatalkan SK Panwaslu Kota Kupang, sebelumnya menerima gugatan paket Firmanmu dan meminta KPU Kota Kupang untuk membatalakn SK KPU nomor 44 tentang Penetapan  Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang sebagai peserta Pemilukada Kota Kupang Periode 2017 -2022. Tonubessi menilai terjadi persekongkolan antara Bawaslu  dan KPU Kota Kupang. //delegasi/ger/ egi )  

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

12 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago