Categories: Polkam

Sikap LTI Bubarkan Kegiatan HTI di Kupang Patut Diapresiasi

KUPANG, Delegasi.Com – Sikap Laskar Timor Indonesia (LTI)
membubarkan pelaksanaan diskusi/ ceramah yang diduga sebagai penyebaran radikalisme dan intoleransi para mantan pengurus HTI NTT di Kupang, Sabtu (26/10/2019) dalam kemasan tim dakwah, memperjuangkan negara “khilafah” dalam bentuk ceramah patut diapresiasi.

Demikian pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima Delegasi.Com, Jumat (1/11/2019).

Menurut Petrus, langkah yang diambil LTI itu sebagai wujud partisipasi masyarakat secara nyata dalam “bela negara”.

Sikap itu untuk menjaga kedaulatan, kehormatan dan menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 di setiap daerah, khususnya di NTT.

Intinya radikalisme dan intoleransi harus dijauhkan dari bumi NTT sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.

“Landasan hukum tindakan LTI terhadap aktivitas para mantan anggota HTI di NTT adalah karena HTI sudah dibubarkan dan dicabut status badan hukumnya bahkan dilarang pemerintah,” kata Petrus.

Ironisnya, lanjut advokat Peradi ini, para mantan pengurus HTI masih saja terus melakukan gerakan dakwah yang berkonten pesan-pesan khilafa.

Mereka berdalih, HTI dicabut status badan hukum tapi tidak serta merta bubar.

Karena HTI tetap ada sebagai ormas yang tidak berbadan hukum.

“Karena itu dalil mereka bahwa HTI akan tetap melaksanakan aktivitas menyebarkan cita-cita mendirikan ideologi khilafah sekaligus menggantikan ideologi Pancasila terus menerus akan dilaksanakan melalui forum dakwah,” terang Petrus.

Ia berargumen, eksistensi HTI tidak serta merta bisa dihilangkan hanya dengan mencabut SK Badan Hukum HTI.

Karena para mantan anggota dan pengurusnya masih bisa beraktivitas atas nama ormas lain.

Sanksi pidana dalam UU 16 Tahun 2017 tentang ormas yang melarang dan mempidana anggota dan pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, bisa diberlakukan terhadap para mantan pengurus HTI.

“Dengan demikian, kegiatan para mantan anggota dan pengurus HTI di Kupang atas nama tim dakwa  kemudian dibubarkan LTI, bisa dipidana dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan UU Ormas,” tandas Petrus.

Ia menyatakan, pemerintah daerah harus menumbuhkan semangat bela negara dari para pemuda dan pemudi di setiap desa dan kampung. Sehingga ketika ada kelompok warga yang melakukan aktivitas anti Pancasila, hal itu bisa dideteksi dan ditindak lebih dini.

 

//Delegasi.Com(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

21 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago