Categories: Polkam

Sikap LTI Bubarkan Kegiatan HTI di Kupang Patut Diapresiasi

KUPANG, Delegasi.Com – Sikap Laskar Timor Indonesia (LTI)
membubarkan pelaksanaan diskusi/ ceramah yang diduga sebagai penyebaran radikalisme dan intoleransi para mantan pengurus HTI NTT di Kupang, Sabtu (26/10/2019) dalam kemasan tim dakwah, memperjuangkan negara “khilafah” dalam bentuk ceramah patut diapresiasi.

Demikian pernyataan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima Delegasi.Com, Jumat (1/11/2019).

Menurut Petrus, langkah yang diambil LTI itu sebagai wujud partisipasi masyarakat secara nyata dalam “bela negara”.

Sikap itu untuk menjaga kedaulatan, kehormatan dan menjaga keutuhan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 di setiap daerah, khususnya di NTT.

Intinya radikalisme dan intoleransi harus dijauhkan dari bumi NTT sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari NKRI.

“Landasan hukum tindakan LTI terhadap aktivitas para mantan anggota HTI di NTT adalah karena HTI sudah dibubarkan dan dicabut status badan hukumnya bahkan dilarang pemerintah,” kata Petrus.

Ironisnya, lanjut advokat Peradi ini, para mantan pengurus HTI masih saja terus melakukan gerakan dakwah yang berkonten pesan-pesan khilafa.

Mereka berdalih, HTI dicabut status badan hukum tapi tidak serta merta bubar.

Karena HTI tetap ada sebagai ormas yang tidak berbadan hukum.

“Karena itu dalil mereka bahwa HTI akan tetap melaksanakan aktivitas menyebarkan cita-cita mendirikan ideologi khilafah sekaligus menggantikan ideologi Pancasila terus menerus akan dilaksanakan melalui forum dakwah,” terang Petrus.

Ia berargumen, eksistensi HTI tidak serta merta bisa dihilangkan hanya dengan mencabut SK Badan Hukum HTI.

Karena para mantan anggota dan pengurusnya masih bisa beraktivitas atas nama ormas lain.

Sanksi pidana dalam UU 16 Tahun 2017 tentang ormas yang melarang dan mempidana anggota dan pengurus ormas yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, bisa diberlakukan terhadap para mantan pengurus HTI.

“Dengan demikian, kegiatan para mantan anggota dan pengurus HTI di Kupang atas nama tim dakwa  kemudian dibubarkan LTI, bisa dipidana dengan ketentuan pidana di dalam KUHP dan UU Ormas,” tandas Petrus.

Ia menyatakan, pemerintah daerah harus menumbuhkan semangat bela negara dari para pemuda dan pemudi di setiap desa dan kampung. Sehingga ketika ada kelompok warga yang melakukan aktivitas anti Pancasila, hal itu bisa dideteksi dan ditindak lebih dini.

 

//Delegasi.Com(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

23 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago