KUPANG,DELEGASI.COM–Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) Kupang mendesak agar DPRD Kota Kupang untuk segera melanjutkan sidang paripurna guna membahas LKPj Wali Kota Kupang .
Hal tersebut disampaikan Leonardus Mogo, selaku kordinator umum saat menyampaikan orasinya pada aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kupang. Kamis (27/5/2021).
“Semestinya secara regulasi pembahasan LKPj terhadap Wali Kota Kupang sudah berakhir pada bulan Maret 2021. Namun nyatanya sampe hari ini (Kamis,27 Mei 2021) LKPj tersebut belum dibahas dan dilanjuti,” kata Leonardus
Leonardus juga mengatakan,LKPj adalah syarat penting yang perlu dibahas dalam lingkup pemerintah dalam hal ini Wali Kota Kupang bersama DPRD guna membahas dan mengevaluasi kinerja Wali Kota Kupang selama periode berjalan.
“Kami memahami ada persoalan-persoalan internal dalam lembaga DPRD, silakan selesai persoalan tersebut secara lembaga . Tapi jangan bias dampaknya kemasyarakat,”tambahnya.
Lebih lanjut, Leonardus mengatakan seperti kita ketahui rakyat Kota Kupang saat ini masih di rundung duka akan adanya bencana badai seroja yang terjadi pada awal bulan April yang lalu.
Semestinya proses recovery pun menjadi prioritas kebijakan pemerintah kota dan perlu adanya pengawasan dari lembaga DPRD sebagaimana tertuang dalam UU MD3.
Selain proses recovery, beragam kebijakan pemerintah kota pada tahun anggaran 2020 pun dinilai tidak tepat sasaran.
Misalnya, pengadaan seragam sekolah dalam masa pandemi, pengelolaan dana bencana badai seroja senilai 37 Miliar, proyek lampu jalan, proyek anakan pohon, pengadaan tandon air bagi keluarga tidak mampu, lowongan jabatan pada eselon II dan lain sebagainya.
Pantauan Delegasi.com, aksi demontrasi tersebut dimulai dari Taman Nostalgia (Tamnos) hingga Kantor DPRD Kota Kupang.
Para demonstran pun diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe, Para wakil Ketua dan juga beberapa anggota DPRD Kota Kupang.
Pimpinan DPRD Kota Kupang pun meminta agar mengutus enam orang untuk berdialog.
Berikut pernyataan sikap Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) Kupang :
Pertama, Mendesak anggota DPRD Kota Kupang untuk segera melanjutkan sidang paripurna guna membahas LKPj Wali Kota Kupang dalam tempo 2 x 24 jam.
Kedua, Apabila dalam tempo 2 x 24 jam anggota DPRD Kota Kupang tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pimpinan DPRD Kota Kupang segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga keharmonisan lembaga legislatif karena di duga kuat adanya perselingkuhan antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.
Ketiga, Apabila poin 2 dimaksud tidak ditindaklanjuti, maka SIKAT- Kupang akan duduki lembaga DPRD Kota Kupang dengan masa aksi yang lebih besar lagi.
Menanggapi hal itu saat diwawancara awak media terkait mandeknya sidang lanjutan, Yeskial Loudoe menjelaskan pembahaan LKPj ini disebabkan karena keluarnya Mosi (tidak ada kepercayaan) terhadap pimpinan DPRD dari 23 orang anggota DPRD.
“Jadi tidak bisa teman-teman (DPRD) pisakan LKPj ini dengan Mosi. Inikan lucu. Kan mosi ini pada saat LKPj, karena adanya Mosi makanya tidak bisa lanjutkan LKPj ini. Sebagai ketua DPRD saya lakukan itu,”ungkap Yeskial.
//www.delegasi.com (AgusT)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…