Berdasarkan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD
Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 tersebut, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019. Pelaksanaan APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 sampai dengan akhir semester pertama mengalami beberapa pergeseran
dari kondisi awal pada saat penetapannya karena telah terjadi perubahan asumsi awal baik pada lingkungan eksternal maupun internal, sehingga menimbulkan pergeseran dalam pelaksanaan APBD.
Pergeseran pelaksanaan APBD tersebut merupakan sebuah kondisi yang tidak dapat dihindari, sehingga perlu dijembatani melalui mekanisme perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian target pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang ditetapkan pada Perubahan APBD akan lebih realistis untuk dicapai
sampai dengan akhir tahun anggaran 2019.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
Secara substansi, kata Bupati Anton Hadjon, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat diuraikan sebagai berikut:
Menurut Bupati Anton Hadjon, Perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antara lain, Pertama: Perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kedua: Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja dan Ketiga: Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.
I. Perubahan Asumsi Dasar APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 seperti :
1) Laju inflasi yang diasumsikan sebesar 4,83 persen pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2019.
2) Laju pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan sebesar 4,64 persen pada Kebijakan Umum APBD Tahun 2019 dikoreksi menjadi 4,74 persen.
2. Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019
Kebijakan Pendapatan Daerah sangat berpengaruh terhadap kinerja pendapatan daerah. Kebijakan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 telah berpengaruh terhadap realisasi pendapatan daerah selama semester I Tahun Anggaran 2019. Sampai dengan 30 Juni 2019, realisasi pendapatan daerah mencapai 49,00 % yakni sebesar Rp. 556.620.672.283,90 dari target sebesar Rp. 1.135.987.408.400,00,- yang terdiri dari:
1) Pendapatan Asli Daerah sebesar 31,40 % atau sebesar Rp.23.040.843.712,90 dari target sebesar Rp.73.378.173.100, –
2) Dana Perimbangan sebesar 50,07% atau sebesar Rp.421.751.686.677,00 dari target sebesar Rp. 842.256.339.000, dan;
3) Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 50,75 % atau sebesar Rp.111.828.141.894,00 dari target sebesar Rp. 220.352.896.300,00.
Berdasarkan gambaran kondisi pendapatan tersebut,menurur Bupati Anton Hadjon, perlu dilakukan strategi pencapaian Target Pendapatan Daerah Tahun 2019 melalui upaya-upaya sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diupayakan dengan:
- Optimalisasi Penerimaan melalui pajak dan dengan mengoptimalkan penerapan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini, berbagai peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah yang
telah ditetapkan agar dioptimalkan penerapannya. - Upaya peningkatan kesadaran wajib pajak melalui Penegakan Perda;
- Meningkatkan potensi pendapatan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas dan intensitas koordinasi serta kinerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan PAD.
b. Dana Perimbangan diupayakan dengan:
- Mengupayakan realisasi DBH, DAU dan DAK Tahun 2019 secara maksimal.
- Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pengelola DAK maupun Dana Transfer lainnya untuk mencegah terjadinya gagal transfer.
- Peningkatan kualitas dan intensitas koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Pusat guna
mempercepat proses penyaluran Dana Transfer yang telah memenuhi persyaratan.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diupayahkan dengan:
- Mengoptimalkan pengelolaan Dana BOS guna mengoptimalkan penerimaan yang bersumber dari Hibah Dana BOS;
- Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT guna meningkatkan penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi;
- Meningkatkan pembinaan bagi Pemerintah Desa dalam pengelolaan APBDes, guna mengoptimalkan penerimaan Transfer Dana Desa.
Dengan kebijakan umum dan langkah-langkah strategis tersebut maka diproyeksikan pendapatan daerah dalam perubahan APBD tahun 2019 ini, mengalami kenaikan sebesar 0,35 % atau sebesar Rp.4.029.330.500,00,- yakni dari penetapan awal Rp.1.135.987.408.400,- menjadi Rp. 1.140.016.738.900,- dengan rincian sebagai:
a) Pendapatan Asli Daerah (PAD), diproyeksikan meningkat sebesar 6,17% atau sebesar Rp.4.524.348.800,- yakni dari penetapan awal sebesar Rp.73.378.173.100,00,- menjadi Rp.77.902.521.900,00,-
b) Dana Perimbangan, diproyeksikan menurun sebesar 0,36 % atau Rp.3.029.843.000,- dari penetapan awal sebesar Rp.842.256.339.000,- menjadi Rp.839.226.496.000,-Perubahan terjadi pada pos Dana Alokasi Khusus sedangkan Pos Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum tidak mengalami perubahan.
c) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, diproyeksi meningkat sebesar I,15 % atau sebesar Rp.2.534.824.700, dari penetapan awal sebesar Rp.220.352.896.300,00,- menjadi Rp.222 887.721.000,- Peningkatan terjadi pada
Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sedangkan pada komponen pendapatan Hibah dan Pos Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus tidak mengalami perubahan.
3. Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
3.1. Kebijakan Belanja Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Belanja daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip anggaran kinerja, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kebijakan Belanja dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 tetap diarahkan untuk:
1) Mendukung percepatan pencapaian target prioritas pembangunan daerah tahun 2019 dalam rangka pelaksanaan
Misi: Selamatkan Orang Muda Flores Timur, Selamatkan Infrastruktur Flores Timur, Selamatkan Tanaman Rakyat Flores Timur, Selamatkan Laut Flores Timur serta Reformasi Birokrasi.
2) Mengakomodasi belanja akibat perubahan regulasi Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
3) Mengakomodasi berbagai tuntutan dan aspirasi kebutuhan masyarakat yang bersifat urgent dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai dan kegiatan baru.
4) Pengurangan sebagian dana pada beberapa komponen belanja yang diprediksi tidak terserap secara keseluruhansampai pada berakhirnya tahun anggaran.
5) Penambahan belanja pada program atau kegiatan yang mendesak dan berdampak pada pencapaian target kinerja program/kegiatan tersebut.
6) Mengakomodir belanja mendahului perubahan APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Flores Timur dengan Keputusan DPRD Kabupaten Flores Timur Nomor : 188.47/15/DPRD.FLT/2019, tanggal 25 Maret 2019.
3.2. Proyeksi Belanja Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Belanja Daerah diproyeksikan meningkat sebesar 4,88 % atau sebesar Rp.55.562.119.2OB,- dari penetapan awal sebesar Rp.1.139.607.931.400,- menjadi Rp. 1.186.726.748.986,- dengan rincian sebagai berikut :
1) Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan sebesar 1,33% atau sebesar Rp.9.228.113.256,14, dari penetapan awal sebesar Rp.691.685.681.700,- menjadi Rp. 682.457.568.443,86
2) Belanja Langsung mengalami peningkatan sebesar 14,46 % atau sebesar Rp.64.790.232.460,04 dari penetapan awal Rp.447.922.249.700,00, menjadi Rp.512.712.482.160,04-.
4. Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019.
4.1. Kebijakan Pembiayaan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Sumber penerimaan pembiayaan pada APBD Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019 adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) dan Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman. Kebijakan penerimaan pembiyaan tetap diarahkan untuk meningkatkan penerimaan pembiayaan daerah dengan cara meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengembalikan dana guliran. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah apabila terjadi surplus maka diarahkan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pemberian Pinjaman Daerah. Namun sebaliknya apabila APBD mengalami defisit maka pengeluaran pembiayaan didanai dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu.
4,2. Proyeksi Pembiayaan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 778,38% atau sebesar Rp. 51.532.788.703,90,- dari penetapan awal sebesar Rp. 6.620.523.000,00, menjadi Rp. 58.153.311.703,90,- Pada pos pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan.
Bupati Anton Hadjon dalam mengakhiri Pidatonya berharap agar Rancangan Kebijakan Umum APBD Perubahan serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2019, yang telah disampaikan ini dapat dicermati lebih lanjut, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Flores Timur.
//delegasi(*/BBO)