Categories: Hukrim

Sindir Setya Novanto, KPK: Tak Ada Dasar Hukum yang Bisa Hentikan Penyidikan karena Praperadilan

Jakarta, Delegasi.com – Seolah menyindir permintaan Setya Novanto yang meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda sampai terbitnya putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Setya Novanto sendiri saat ini memang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus mega korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan KPK menghentikan proses penyidikan lantaran adanya gugatan praperadilan.

“‎Tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan,” ungkap Febri Diansyah, Rabu (13/9/2017).

Febri menuturkan, terdapat tiga dasar hukum yang digunakan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang penindakan.

Ketiga dasar hukum itu, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Secara umum KUHAP berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan KPK, kecuali yang telah diatur secara khusus oleh UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK.

Sementara praperadilan sendiri diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai lingkup objek praperadilan.

“KUHAP ini pada dasarnya berlaku kecuali yang diatur di UU lain. Dengan dasar itulah, KPK lakukan kegiatan di bidang penindakan. Praperadilan diatur di KUHAP dan MA, tapi tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan,” terang Febri.

Diketahui ‎sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR, Hani Tahapsari mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017) sore untuk mengantarkan surat Pimpinan DPR kepada KPK.

Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP. Selain itu, KPK juga diminta menunda pemanggilan dan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan Novanto.

Surat permintaan seperti itu bukan hal baru bagi KPK. Sebagian besar tersangka korupsi yang mengajukan gugatan praperadilan meminta KPK untuk tidak memeriksa mereka selama proses praperadilan berlangsung.

Umumnya, permintaan itu disampaikan oleh tersangka ataupun tim kuasa hukum. Sementara surat permintaan agar KPK tidak memeriksa Novanto selama proses sidang praperadilan, disampaikan Pimpinan DPR dan diantarkan oleh Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR.//delegasi(tribunnews/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

14 jam ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

3 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

5 hari ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

1 minggu ago

Keindahan Galdhøpiggen Jotunheimen – Gunung Tertinggi

Norwegia dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, dan salah satu destinasi yang wajib dikunjungi adalah…

2 minggu ago