MAUMERE, DELEGASI.COM – Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang anak berinisial EDJ. Peristiwa itu terjadi pada 2016.
Saat kejadian, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Saat ini, ia sudah mengenyam pendidikan SMA. Orangtua korban telah melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial JLW ke polres setempat pada 2016.
Namun, hingga 2020, belum ada titik terang terkait kasus itu. Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020). Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan, timnya mewakili orangtua korban berinisial LL dan AS.
“Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan,” ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam. Sementara itu, Ketua Peradi Cabang Sikka Reynaldy Marianus Laka yang juga kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Biasanya, kasus pemerkosaan anak di bawah umur telah masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan.
Namun, kasus ini tak kunjung jelas setelah empat tahun dilaporkan. “Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua. Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka,” kata Marianus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.
Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap. “Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,” ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016. Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.
Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW. JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban. Setelah memanggil korban, JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan untuk memberikan uang Rp. 50.000 kepada korban
Namun, korban menolak uang tersebut.
“Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku,” ujar Yohanes.
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga. Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas. Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.
//delegasi(kompas)