“Sampai saat ini, persyaratan pendirian sekolah baru (SD, SMP, SMA, SMK) masih diatur dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah”
Oleh: Yan Mbaling (Warga Watunggong, Kisol, tinggal di Jakarta)
Delegasi.com – Pada hari Rabu, tanggal 18 Juli 2018, jam 06.54 WIB, saya menerima layanan pesan singkat dari saudara Kanisius Nani (Kanis), asal Wae Korok (Kisol), Manggarai Timur (Matim) yang berdomisili di Maumere. Isi pesan singkat itu tentang masa depan SMPK St.Yoseph Kisol, Kelurahan Tana Rata, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kanis menanyakan, apakah saya sudah membaca berita tentang SMPK St. Yoseph Kisol yang terancam ditutup.
“Gawat ka’e (kakak)! Coba ka’e baca di media online. Ramai diberitakan. Lebih gawat lagi, SMP Swasta yang sudah berusia 30 tahun ini terancam tidak mempunyai murid baru mulai tahun ajaran 2018/2019,” kata Kanis.
Ah,…. Kanis bikin penasaran saja. Ada apakah gerangan? Saya pun coba mencari…. dan membaca berita ini di media online delegasi.com dan kupang.tribunnews.com.
Isinya hampir sama, gembira dan kecewa. Banyak warga senang, karena akan didirikan SMPN (12) Kota Komba dengan biaya pendidikan terjangkau.
Tapi tidak sedikit pula yang kecewa, karena rencana dibangun SMPN (12) ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat sekitar.
Pro dan kontra pun terjadi. Salah satu hal yang menjadi persoalan adalah jarak antara SMPK St. Yoseph Kisol dan SMPN (12) yang akan dibangun ini tidak jauh.
Mungkin 300-an meter saja. Cuma dibatasi kali Wae Korok. Apakah dengan jarak segitu, sudah cukup untuk memenuhi persyaratan untuk mendirikan satu sekolah baru?
Seiring dimulainya tahun ajaran baru sekolah, kisruh perihal akan hadirnya SMPN 12 ini sampai juga ke telinga, Andreas Agas, S.H, M.H., Wakil Bupati Matim.
Agas berjanji akan mengecek informasi ke SMPK St. Yoseph Kisol yang tidak lagi menerima siswa baru karena hadirnya SMPN (12) di dekat sekolah tersebut.
Jika SMPK St. Yoseph Kisol ini tidak lagi menerima siswa baru, mari kita sama-sama menelusuri kembali seluruh proses, persyaratan dan mencari jalan keluar.
Mungkin saja SMPN (12) hadir setelah menempuh proses panjang, kendati terkesan kurang disosialisasikan kepada masyarakat.
Sampai saat ini, persyaratan pendirian sekolah baru (SD, SMP, SMA, SMK) masih diatur dalam Permendikbud No. 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Berdasarkan Permendikbud tersebut, Pendirian Sekolah Baru dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.
Tidak mudah untuk mendirikan satu sekolah baru. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Adapun persyaratan berdasarkan pasal 4 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 ayat satu (1), antara lain adalah hasil studi kelayakan, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik dan pembiayaan pendidikan.
Sementara ayat dua (2) pasal 4 ini berisikan antara lain mengenai data perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis.
Pertanyaan berikut, bagaimana proses sampai SMPN (12) hadir di Kota Komba? Sesungguhnya bagimana tata cara mengajukan izin pendirian sekolah baru? Apakah hadirnya SMPN (12) ini telah melewati tahapan-tahapan di bawah ini?
Ayat satu (1), tata cara pemberian izin sekolah baru yang diselanggarakan oleh pemerintah kabupaten kota adalah sebagai berikut, yaitu huruf a. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan permohonan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat dua (2).
Huruf b, bupati/wakikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 telah dipenuhi.
Huruf c, izin pendirian sebagaimana dimaksud pada huruf b berlaku untuk satu (1) satuan pendidikan pada satu (1) lokasi.
Pertanyaan yang tidak kalah penting, siapakah yang memberikan izin Pendirian Sekolah Baru (SD, SMP, SMA dan SMK)? Siapa yang menerbitkan izin pendirian SMPN (12) Kota Komba?
Sesuai Pasal 9 Permendikbud No. 36 Tahun 2014 dinyatakan dalam ayat satu (1) Izin Pendirian Sekolah Baru diberikan oleh Bupati/Walikota. Apakah pendirian SMPN (12) ini sudah dikeluarkan izin oleh Bupati Matim?
Kapan izin itu dikeluarkan dan ditetapkan untuk dilaksanakan oleh dinas terkait supaya disosialisasikan kepada warga masyarakat sekitarnya? Apakah mungkin dapat dipertimbangkan dan dievaluasi lagi? Semoga wakil kita di DPRD dapat membantu dan memberikan jalan keluar yang menyejukkan hati kita semua.
Terutama bagi mereka yang merasa dikecewakan, karena jauh dari sosialisasi yang transparan. //delegasi(*)
Sognefjord, terletak di wilayah Sogn og Fjordane, adalah fjord terpanjang dan terdalam di Norwegia. Dengan…
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…