Categories: Hukrim

Soal Lahan Besipae, Pemprov NTT Tidak Memiliki Bukti Dasar Alih Hak

“Jika Pemprov mengklaim lahan itu milik Pemprov NTT maka harus ditunjukan kepada publik bukti dasar/alas alih hak sehingga mengklaim lahan Besipae sebagai milik Pemprov NTT.  Jika Pemprov tidak memiliki bukti transaksi alih hak, berarti tanah itu hanya dipinjam-pakai,”

 

Gabriel Suku Kotan

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT didguga tidak memiliki bukti dasar/ alas alih hak lahan Instalasi Peternakan Besipae.

Yang dimiliki Pemprov NTT saat ini hanya pernyataan penyerahan lahan untuk dipinjam- pakai sebagai lahan pengembangan intensifikasi peternakan dari para Amaf/kepala desa (bukan 4 Amaf, red) mewakili masyarakat  4 Desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu tertanggal 13 April 1982 kepada Pemerintah Dati II TTS.

Demikian dikatakan Praktisi Hukum, Gabriel Suku Kothan (biasa disapa GSK, red) yang dimintai tanggapannya terkait Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae kepada Pemerintah Dati II TTS tertanggal 13 April 1982.

“Surat Pernyataan Penyerahan Lahan tertanggal 13 April 1982 yang menjadi ‘standing’ Pemprov NTT untuk mengklaim kepemilikan lahan Besipae, bukan Surat Pelepasan Hak. Itu tidak dapat dijadikan sebagai dasar/alas alih hak. Saya menduga, Pemprov NTT tidak memiliki bukti transaksi alih hak atas  3.780 Ha lahan Instalasi Besipae, TTS,” ungkap GSK.

Kalau Pemprov NTT memiliki bukti dasar/alas alih hak, kata GSK, silahkan ditunjukan kepada publik.

“Apakah itu bukti hibah , jual-beli atau hanya bukti pinjam-pakai? Sehingga semua menjadi jelas dan transparan. Kalau itu tidak ada dan hanya berbekal surat pernyataan pinjam pakai dari para Amaf dan kepala desa dari 4 Desa di Amanuban Selatan pada tanggal 13 April 1982, maka Pemprov tidak memiliki hak atas lahan Instalasi Peternakan Besipae,” tandas GSK yang politisi Partai Demokrat.

Menurut Mantan Anggota DPRD NTT 2 Periode dari Dapil Flotim, Lembata, Alor, Surat pernyataan penyerahan lahan yang menjadi ‘standing’ Pemprov NTT, tidak dapat menjadi dasar/alas alih hak dari masyarakat 4 Desa (yang diwakili para Amaf dan 4 kepala desa, red) lahan Besipae.

“Mengapa? Yang pertama, Surat Pernyataan itu hanya berisi pernyataan penyerahan lahan dari masyarakat untuk dipinjam-pakai dalam proyek intensifikasi peternakan, bukan pelepasan hak sehingga tidak dapat dijadikan dasar/alas alih hak kepemilikan lahan Besipae,” tandas GSK.

Kedua, lanjut GSK, Pemprov NTT bukan sebagai para pihak dalam pernyataan penyerahan lahan tersebut. Karena dalam surat tersebut, masyarakat yang diwakil para Amaf dan 4 kepala desa, meminjamkan lahan tersebut kepada Pemkab Dati II TTS diwakili Camat Amanuban Selatan (saat itu, red).

“Dalam butir 2 pernyataan itu dinyatakan, “Bersedia untuk bersama-sama menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan tanah seluas 6000 Ha untuk dimanfaatkan bagi pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan Besipae.

Dengan demikian, Pemprov NTT tidak pernah menerima penyerahan lahan Besipae dari para Amaf dan kepala desa dari 4 desa di Kecamatan Amanuban Selatan,” tegasnya.

Ketiga, papar GSK, dalam butir 3 Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae, dikatakan, “Tanah seluas 6000 Ha meliputi sebagian dari wilayah masing-masing desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu dengan permintaan agar rumah-rumah, kebun dan tanaman milik rakyat yang berada dalam dalam kawasan proyek tetap menjadi milik hak milik rakyat. Butir ke-3 Pernyataan itu, jelas menunjukan bahwa rumah-rumah, kebun, dan tanaman milik masyarakat yang diserahkan untuk proyek Besipae tetap menjadi milik rakyat,” tandasnya.

Dengan demikian, lanjut GSK, jika Pemprov NTT mengklaim lahan itu milik Pemprov NTT maka harus ditunjukan kepada publik dasar alas alih hak sehingga mengklaim lahan Besipae sebagai milik Pemprov NTT.  “Kalau Pemprov tidak memiliki bukti transaksi alih hak, berarti tanah itu hanya dipinjam-pakai.  Kalau lahan itu hanya dipinjam, maka sudah kewajiban Pemrov NTT sebagai peminjam untuk mengembalikan lahan itu kepada masyarakat sebagai pemilik lahan setelah digunakan,” ujarnya.

Berikut kutipan Surat Pernyataan Penyerahan Lahan Besipae yang copianya diperoleh tim media ini :

Bahwa oleh karena itu, dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab yang mendalam akan keberhasilan pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE, sebagai salah satu usaha peningkatan pendapatan dan tarap hidup rakyat setempat, maka kami Tua-tua Adat bersama masing-masing Kepala Desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu di Kecamatan Amanuban Selatan, MENYATAKAN KEHENDAK sebagai berikut :

Menerima dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE.Bersedia untuk bersama-sama menyerahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan tanah seluas 6000 hektar areutuk dimanfaatkan bagi pelaksanaan Proyek Percontohan Intensifikasi Peternakan BESIPAE.Tanah seluas 6000 Ha meliputi sebagian dari wilayah masing-masing Desa Oe Ekam, Mio, Polo dan Linamnutu dengan permintaan agar rumah-rumah, kebun dan tanaman milik rakyat yang berada dalam kawasan proyek tetap menjadi hak milik rakyat.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaeran dan penuh tanggung jawab dan disaksikan oleh Camat Amanuban Selatan untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

MIO, 13 April 1982.

Yang membuat pernyataan :

4 Tua Adat/Kepala Desa Oe Ekam (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Oe Ekam)2 Tua Adat/Kepala Desa Mio (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Mio)3 Tua Adat/Kepala Desa Polo (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Polo)1 Tua Adat (dua lainnya tidak tandatangan/cap jempol)/Kepala Desa Linamnutu (nama, ttd, cap jempol/stempel Kepala Desa Linamnutu)Disaksikan Camat Amanuban Selatan.

//delegasi(*/kowappem))

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

1 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago