LARANTUKA-DELEGASI.COM– Polemik terkait pernyataan Bupati Flotim, Antonius H. Gege Hadjon,S.T., yang dilansir Media beberapa waktu lalu, tentang Rencana pinjaman daerah Rp.100 M kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), tidak butuh persetujuan DPRD, lalu pinjaman ini untuk kepentingan masyarakat perbaikan infrastruktur, serta tidak akan menjadi beban untuk Bupati selanjutnya, terus bergulir dan masih menuai tanggapan, pasca Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Flotim membuat Press Release klarifikasi.
Kali ini, dikomentari salah seorang warga, yang juga mantan Anggota DPRD Flotim periode 2014-2019, Y.B.Januarius Lamablawa, melalui Surat Terbuka, Selasa, 24 Agustus 2021, yang dikirim ke Redaksi Delegasi.Com.
Dalam surat terbuka 4 halaman itu, Januarius menyebutkan, Press Release Pemda Flores Timur, yang dikeluarkan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab. Flotim, dengan judul ‘Penjelasan Terhadap Pernyataan Bupati Flores Timur, sama dengan Jembatan Patah Diantara Pernyataan Bupati dan Regulasi.
Artinya, Press Release itu, belum sanggup menjadi jembatan penghubung antara pernyataan Bupati Anton Hadjon dan Regulasi terkait pinjaman agar bisa dimengerti dengan baik oleh masyarakat,”tulis Januarius dalam surat terbuka itu.
Ia pun secara terang menyasar pernyataan Bupati Flores Timur yang intinya disertakan dalam Press Release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Flotim, yang ditulis Media Pos Kupang, per 13 dan 19 Agustus 2021, yang menimbulkan polemik publik.
“Mari Kita copy kutipan langsung pernyataan Bupati Flotim, dari Pos Kupang, 19/08/2021.
Diantaranya, “Tidak perlu persetujuan DPRD pinjaman itu. Ini masih pengajuan. Kalau soal penyampaian atau konsultasi sebagai mitra, tidak ada soal. Tapi, jangan mengatakan pinjaman daerah harus disetujui DPRD,”.
Lalu, “Pinjaman ini untuk kepentingan masyarakat perbaikan infrastruktur. Nanti akan dibayar kembali. Dan, pinjaman ke PT.SMI, tidak butuh persetujuan DPR. Soal setuju atau tidak, urusan kemudian. Tapi, syaratnya jelas, termasuk tidak perlu persetujun DPR,”.
Kemudian, “Tidak akan jadi beban untuk Bupati selanjutnya, kecuali Kita gunakan uang untuk kepentingan lain. Sekarang pilihannya, apakah membiarkan masyarakat menderita dengan infrastruktur rusak terus selama 5 tahun, atau menjawab kebutuhan infrastruktur sekarang. Kewajiban Kita adalah memotong DAU,”.
Saya kira, ini, patut diperjelas, dibuat terang-benderang lagi dan mudah dipahami.
Mengapa Bupati mengatakan pinjaman uang sebesar Rp. 100 M tidak perlu persetujuan DPRD?
Sebab, peruntukan pinjaman akan menentukan regulasi mana yang dipakai.
Pinjam untuk apa? Dan, Regulasi mana yang tepat?,”timpalnya, tajam mengkritisi press release itu.
Ia bahkan mengulas lebih jauh, kalau pinjam untuk penanganan Covid-19, atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan ekonomi nasional, maka ada regulasinya.
Demikian pula, kalau pinjam BUKAN untuk penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional, pun ada regulasinya.
“Nah, inilah yang sepatutnya dijelaskan dengan baik dan runut agar bisa dipahami, mengapa tidak perlu persetujuan DPRD.
Jelas sekali dalam rangkaian Peraturan yang disertakan dalam Press Release ini, kalau pinjam BUKAN untuk penanggulangan Covid-19, maka harus ada persetujuan DPRD (Confer: PP 56/2018, Pasal 16, ayat 1 & 2).
Kalau untuk penanggulangan Covid-19 atau menghadapi ancaman ekonomi nasional melalui pinjaman PEN, Bupati memberitahu DPRD (Confer: PP 23/2020 Jo PP 43/2020, dan PMK Nomor 43/2021, Pasal 10, ayat 5).
Tetapi, juga tidak ada penjelasannya dalam Press Release tersebut,”sergap Januarius, lagi…
Lebih lanjut, Aktivis yang pernah lama bergabung di Lembaga Internasional OXFAM GB, yang banyak bergerak di kegiatan kemanusiaan dan lingkungan hidup, serta beberapa kali mengikuti forum internasional itu, meminta, harusnya dijelaskan lebih detail juga bahwa pinjaman ini untuk perbaikan infrastruktur.
Pasalnya, disinilah, termasuk salah satu poin krusial wacana publik.
Apakah, perbaikan infrastruktur ini mempunyai hubungan langsung dengan penanganan Covid-19 atau ancaman yang membahayakan ekonomi nasional.
“Point ini seharusnya benar-benar afirmatif/ditegaskan, sehingga publik mengetahui, ternyata maksud pernyataan Bupati itu adalah seperti ini.
Apalagi, Bupati terus mengulangi tidak perlu persetujuan DPRD. Sehingga dengan demikian, rujukan regulasinya jelas
Tapi, sekali lagi, di poin inipun tidak dijelaskan apa-apa,”gerutu Januarius.
Hal yang sama pula, adalah terkait mengapa Bupati mengatakan tidak akan jadi beban Bupati selanjutnya. Pun, tak dijelaskan dengan terang. Sekaligus, meminta umpan balik atas rencana ini.
“Ini sama sekali tidak masuk di akal sehat. Utang yang ditinggalkan Bupati sebelumnya, pasti menjadi beban buat Bupati yang akan datang bersama rakyat.
Bupati yang akan datang harus mengelola uang daerah yang ada untuk menjawabi visi-misinya sambil harus memperhitungkan utang Bupati sebelumnya yang terus dibayar,”imbuhnya, lebih jauh.
Ia juga mengkritisi bagian akhir press release, dimana disampaikan sesuatu yang sangat klise, bahwa semua pihak dihimbau untuk lebih proporsional dan cermat dalam merespons rencana pinjaman daerah ini.
“Iyah, mana bisa semua pihak bisa memahami lebih proporsional dan cermat, kalau Bupati sendiri memberikan pernyataan yang memancing polemik di masyarakat, serta penjelasan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang kabur dan tidak struktural seperti yang sudah tertulis.
Saya memberi apresiasi atas niat baik dari usaha ini, tapi itu tidak berarti menerima saja kekaburan penjelasan yang diberikan.
Persis dengan judul tanggapan Saya, ‘Press Release Pemda Flotim, Jembatan Patah Diantara Pernyataan Bupati dan Regulasi’.
Artinya, Press Release ini belum sanggup menjadi jembatan penghubung antara pernyataan Bupati dan Regulasi terkait pinjaman agar bisa dimengerti dengan baik oleh masyarakat.
Mungkin perlu cara lain lagi,”tutupnya, mengakhiri tanggapannya, sambil ucapkan terima kasih, dan mohon maaf bila ada yang tidak berkenaan.
Ia pun menukilkan, ‘Dalam Demokrasi, Setiap Suara Didengar Sebagai Nyanyian Perubahan.
Jangan Biarkan Ia Berlalu, Tanpa Anda Mendengar Nada-Nadanya,’.
Salam Hormat..Demikian isi tanggapan Surat Terbuka, Y.B.Januarius Lamablawa, yang diperoleh Delegasi.Com.
Dan, Surat Terbuka ini pun akan dirilis utuh pada laman Media berikutnya.
(Delegasi.Com/BBO)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…