ADONARA-DELEGASI.COM–Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Lamapaha, Nomor 04 Tahun 2022 terkait diberhentikan Yohanes Ola Masan dari Jabatan Sekretaris Desa, dan Nomor 08 Tahun 2022, tertanggal Sabtu, 12 Februari 2022, yang memberhentikan Virgilius Boro Beda dari Jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat terus memicu kontroversi dan penolakan.
Dua Perangkat Desa yang diberhentikan tersebut, kembali melakukan perlawanan, dengan menyurati secara resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lamapaha, agar segera menyikapi persoalan ini.
Surat penolakan tersebut diserahkan langsung kepada Ketua BPD Lamapaha, Fransiskus Peka Loli, Rabu, 13/04/2022, Pagi di Kediamannya.
Baca Juga: Desak BPD Lamapaha,Tegur Kades Batalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa
Demikian keterangan resmi yang disampaikan Yohanes Ola Masan dan Virgilius Boro Beda, kepada Delegasi.Com, belum lama ini.
Dikatakan, pihaknya menempuh langkah ini agar masalah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Lamapaha ini, bisa segera diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan di desa, sebelum pihaknya melaporkannya ke Bupati Flores Timur dan ada langkah proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.
“Ini sikap tegas Kami kepada BPD Lamapaha, agar segera bersikap dan jangan main-main dengan masalah ini.
Kami akan terus melakukan perlawanan sampai masalah ini tuntas dan terang.
Kami sudah sangat dirugikan akibat SK Kepala Desa Lamapaha, yang sangat kontrversial dan kental dengan aroma politisasi itu.
Masah, Rekomendasi Irda Flotim bunyinya lain, yakni memberikan teguran tertulis, dan itu sudah Kami penuhi kok, malah Kepala Desa Lamapaha yang baru dilantik, langsung buat SK Pemberhentian, bertentangan dengan Rekomendasi Irda Flotim, 1 Juli 2021,”pungkas Ola Masan dan Boro Beda.
Keduanya, bahkan membeberkan kalau
Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur, ITDA. 5/30/LHP/PKPT/REGULER 2021, tanggal 01 Juli 2012, yang digunakan sebagai alasan pemberhentian, jelas-jelas bertentangan dengan bunyi dua point Rekomendasi yang dikeluarkan Irda Kabupaten Flotim.
Yakni, Point Pertama, Bupati Cq Camat Kelubagolit memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa Lamapaha atas kelalainnya yang belum secara optimal melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Point Kedua, Kepala Desa Lamapaha memberikan teguran tertulis terhadap Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan para Pelaksana Teknis Kegiatan, atas kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
“Nah, dimanakah isi Rekomendasi Irda Flotim yang memerintahkan pemberhentian perangkat desa Lamapaha,”tanya Ola Masan, diamini Boro Beda, lagi.
Keduanya sangat menyayangkan,
Rekomendasi Irda Flotim yang bersifat teguran administratif ini, lantas ‘disulap’ oleh Kades Lambertus Roma, dengan membuat Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa, sesuai hasil Konsultasi ke Camat Kelubagolit, tertanggal 20 Desember 2021, sebelum dilantik dan 07 Januari 2022, tepatnya, 4 (empat) hari pasca dilantik Bupati Flotim, Anton Hadjon.
Dalam surat kepada BPD Lamapaha tersebut, juga dipersoalkan, Hari terbitnya SK Kepala Desa Lamapaha itu, yakni Hari Sabtu, 12 Februari 2022, yang merupakan hari libur kerja.
Lalu, Kades Lambertus Roma, sudah berani melakukan konsultasi ke Camat Kelubagolit pada, Senin, 20 Desember 2021, padahal belum dilantik, dan dilakukan lagi pada Selasa, 7 Januari 2022, 3 hari pasca dilantik Bupati Anton Hadjon.
“Ada kepentingan apa dari Kades Lamapaha dan Camat Kelubagolit, sehingga terkesan terburu-buru melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, bahkan sampai paksa diri pakai Laporan Hasil Pemeriksaan Irda Flotim sebagai alasan pemberhentian,”timpal Ola Masan dan Boro Beda, sengit.
Lebih janggal lagi disebutkan, ketergesa-gesaan ini, juga terlihat dari SK Pemberhentian Perangkat Desa yang dibuat pada hari libur kerja, yakni Sabtu, 12/02/2022, baru diserahkan Senin, 14/02/2022, 3 Hari jelang Pelantikan Perangkat Desa yang baru.
“Sangat jelas Pengangkatan Perangkat Desa yang baru telah dilakukan sebelum ada pemberhentian perangkat desa dimaksud, dimana Perangkat desa yang ada, tetap masih bekerja seperti biasa,”ujar Ola Masan.
Malah, lebih buruknya lagi, SK Pemberhentian Perangkat Desa terhadap Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat, Virgilius Boro Beda, diserahkan kepada yang bersangkutan, pada saat Dia pulang kerja dari Kantor Desa Lamapaha, tepatnya di Jalan Raya menuju rumah.
“Kemudian, kenapa Pengangkatan Perangkat Desa yang baru, bukan untuk mengisi 4 jabatan yang lowong, karena perangkat desanya mengundurkan diri?,”tohok Boro Beda, sembari mempertanyakan pula, kenapa pada saat yang bersamaan Kepala Dusun III Maanbelen, mengundurkan diri kok diberikan jabatan Kaur Umum, atau Kenapa Kepala Dusun III Maanbelen, diangkat jadi Kaur Umum, sehingga Jabatan Kepala Dusunnya menjadi lowong?.
Benarkah Kepala Dusun III Maanbelen juga mengikuti proses lamaran dan seleksi pengangkatan perangkat desa oleh Tim Seleksi Tingkat Desa?
Ini yang terus Kami persoalkan dan minta diklarifikasi tuntas, sehingga harus bersurat ke BPD Lamapaha, itu,”tegas Boro Beda.
Sementara berkenaan dengan surat yang telah diserahkan ke Ketua BPD Lamapaha, diterangkan bahwa akan ditindaklanjuti.
“Sesuai pernyataan Ketua BPD Lamapaha, akan segera menyikapinya.
Tadi, Ketua BPD Lamapaha, Frans Peka Loli sudah terima, dan nyatakan akan menindaklanjuti secara internal lembaga dulu, baru disampaikan perkembangannya lagi,”terang Ola Masan dan Boro Beda, Rabu, 13/04/2022, Pagi, usai menyerahkan Surat Penolakannya itu.
Pihaknya, berjanji akan mendatangi BPD Lamapaha secara langsung untuk menanyakan tindaklanjut surat itu pada saatnya.
Ketua BPD Lamapaha, Frans Peka Loli belum diperoleh keterangan resminya hingga kini.
Pada bagian lainnya, kepada Media, disampaikan, sebelum surat ini dikirim ke Ketua BPD Lamapaha, Kedua Perangkat Desa yang diberhentikan ini, telah berkonsultasi juga ke Ketua Lembaga Pelayanan Advokasi Kemanusiaan Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Cabang Flotim, Krisantus Kwen, guna meminta pendampingan.
“Iyah, Kami mohon pendampingan dari Lembaga PADMA Indonesia Cabang Flotim,Lembata dan Alor.
Usai Paskah ini, Kami akan bertemu Ketua PADMA Indonesia Cabang Flotim, Lembata dan Alor, untuk serahkan Surat Kuasa Pendampingan, agar bisa membantu menyelesaikan persoalan yang Kami hadapi ini,”tutup Ola Masan dan Boro Beda, sembari menunjukkan beberapa dokumen yang telah diserahkan kepada Krisantus Kwen, saat bertemu di Lamapaha, belum lama ini.
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…