Kupang, Delegasi.Com – Walau Pemerintah NTT kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) untuk keempat kalinya, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kesalahan penganggaran belanja modal dan belanja barang sebesar Rp247,76 miliar pada TA 2018.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Bernadus Dwita Pradana sampaikan ini dalam sidang paripurna DPRD NTT, Senin (27/5/2019).
Sidang dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA 2018 dipimpin Ketua DPRD, Anwar Pua Geno.
Bernadus menjelaskan, sesuai Undang- Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Keuangan, pasal 17 ayat (2) menyatakan, LHP atas LKPD disampaikan BPK kepada DPRD. Penyampaian ini paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
“BPK telah menyerankan LHP LKPD TA 2018 kepada Pemerintah Provinsi NTT sesuai ketentuan tersebut,” kata Bernadus.
