Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Dimana, nantinya data kendaraan bermotor bisa dihapus bagi penunggak pajak selama 2 tahun.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Purwantono
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.