Ahli Perbankan: Pihak Ketiga Tidak Bisa Dipidana Karena Kredit Macet Debitur Bank
KUPANG, DELEGASI.COM- PIHAK ketiga/pihak lain, baik rekan bisnis maupun pihak keluarga tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya atas kredit macet seorang debitur. … Baca Selengkapnya