Bank NTT telah mengabaikan alias mengangkangi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait kasus gagal bayar investasi Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar di PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), dengan melakukan hapus buku/pemutihan kerugian kasus gagal bayar MTN senilai Rp 50 miliar tersebut dari neraca rugi/laba.
Penasehat Hukum: Stefanus Sulayman Bukan Debitur, Kami Minta MH Bebaskan Terdakwa
KUPANH, DELEGASI.COM – Tim Penasihat Hukum (PH), Stefanus Sulayman meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari…