JAKARTA,DELEGASI.COM – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati meminta pemerintah mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) lalu.
Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mempelajari seperti apa draf final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.
” Pemerintah harus fair. Tampilkan dokumennya, buka ke publik, kita lihat siapa yang benar dan salah,” kata Nur saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020). Hal ini disampaikan Nur menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja didasari oleh informasi hoaks dan disinformasi di media sosial.
Nur menilai, pernyataan Presiden Jokowi tersebut aneh. Pasalnya, di satu sisi, pemerintah menyebut bahwa unjuk rasa buruh didasari disionformasi dan hoaks, namun di sisi lain masyarakat tidak diberi akses kepada dokumen final yang sudah disahkan. “Kalau Presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana? Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar,” kata Nur. Nur pun mengatakan, sejauh ini Walhi yang turut turun ke jalan menolak UU Cipta Kerja mengacu pada dokumen yang beredar pada hari pengesahan UU Cipta 5 Oktober lalu. Berdasarkan draf itu, Walhi menemukan sejumlah pasal yang bisa memperburuk kondisi lingkungan. Misalnya peran pemerhati lingkungan dan masyarakat yang dihilangkan dalam menyusun dokumen Amdal perusahaan. Walhi pun siap melakukan analisis ulang apabila nantinya pemerintah telah secara resmi menyediakan dokumen final UU sapu jagat tersebut.
“Daripada Presiden menciptakan kegaduhan, Presiden kan sering bilang jangan gaduh. Lebih baik pemerintah menampilkan ke publik bukti yang disahkan,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Menurut Firman, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap meski UU itu sudah disahkan. Sementara Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyebut, perbaikan yang dilakukan hanya terkait kesalahan seperti penempatan titik, koma, atau huruf. Sementara substansinya tak ada yang diubah.
//delegasi(kompas)