Kupang, Delegasi.com –PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang (30/5/2017) melakukan Talk Sow untuk mensosialisasikan kenaikan santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalulintas. Kegiatan yang disiarkan secara alangsung oleh stasiun TVRI Kupang itu diselenggara di Horel Swiss Berlinn Kristal Kupang. Kegiatan itu dipandu Jhon Hayon dari TVRI NTT sebagai moderator itu menghadirkan empat nara sumber yakni Kepala Cabang Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo,SE, Dirlantas Polda NTT yg diwakili Kasubdit Gakkum, Djarot Andito, Kadishub Provinsi NTT Drs. Richard Djami dan Pengamat Hukum Transportasi Aloysius Sukardan, SH, M.Hum,
Keempat pemateri itu memberikan informasin kepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017). ,….. menjelaskan sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan informasinkepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017).
Diberitakan sebelumnya, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kupang menyelenggarakan jumpa Pers tentang sosialisasi soal kenaikan besaran santunan kecelakaan, seiring dengan diberkalunya Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Dalam jumpa per kala itu Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo yang didampingi Kepala Unit Operasional, Suryo S. Putro dan Staf Ahli Johan Karel, menjelaskan sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan informasin kepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017). ,….. menjelaskan sosialisasi ini di selenggarakan guna memberikan informasinkepada masyarakat terkait Penetapan Permen Keuangan No 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK .. 010/2017 tentang besarnya santunan dan sumbangan Wajib dana Kecelakaan lalu lintas jalan (PMK nomor 16/2017).
“Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut menggantikan PMK No 37/PMP.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di D.arat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” kata.
Dijelaskan, ada beberapa kebijakan baru dalam PMK 15/2017 dan PMK No 16/2017 antara llain
Pemerintah mengamati telah terjadi peningkatan harga-harga umum yang cukup signifikan sejak besar nilai santunan ditetapkan pada tahun 2008. Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli.
Pengaturan ini bertujuan untuk memberi waktu yang cukup kepada PT Jasa Raharja (Persero) selaku penyelenggaraan program untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan , antara lain penyesuaian system dan teknologi pendukung, penyiapan SDM serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait lain. Selain itu pemerintah menyadari bahwa resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang melaju di jalan dan bertambahnya penumpang yang mengendarai kendaraan umum sehubungan dengan adanya arus mudik dan arus balik Lebaran 2017 pada bulan Jumi 2017.
Pemerintah berharap agar tersedia perlindungan yang memadai kepada masyarakat untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalulintas jalan selama arus mudik dan arus balik lebaran 2017 dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia.
Khusus dalam PMK Nomor 16/2017, diatur perubahan mekanisme pengenaan denda keterlambatan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) dari semula dikenakan flat rate sebesar 100 persen dari kewaajiban pembayaran SWDKLLJ dengan nilai maksimanl Rp 100 ribu menjadi progresive rate dengan nilai maksimal Rp 100 ribu, dengan rincian; a) terlambat 1-90 hari, dikenakan denda sebenar 25 persen; b). terlambat 91 -180 hari, dikenakan denda sebenar 50 persen; c). terlambat 181 -270 hari dikenakan denda sebenar 75 persen; d). terlambat lebih dari 270 hari dikenakan denda sebesar 100 persen.//delegasi (ger/hermen)
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…
Norwegia dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, dan salah satu destinasi yang wajib dikunjungi adalah…
Norway, negara yang dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, menawarkan berbagai destinasi wisata yang memukau.…