JAKARTA, DELEGASI.COM – Polri mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Hal itu disampaikan Polri menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher yang menilai proses penangkapan kliennya telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Pihak kuasa hukum Maaher mengungkapkan kliennya belum dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum ditangkap. “Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.
“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan. Selain itu, menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP. Adapun Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan Maaher adalah laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitan di akun Twitter-nya. Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
Maaher pun telah berstatus tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE. Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
//delegasi(Kompas)
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…