JAKARTA, DELEGASI.COM – Polri mengklaim telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani kasus yang menjerat Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Hal itu disampaikan Polri menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher yang menilai proses penangkapan kliennya telah melanggar prosedur dalam KUHAP.
Pihak kuasa hukum Maaher mengungkapkan kliennya belum dipanggil untuk diperiksa terlebih dahulu sebelum ditangkap. “Enggak masalah, kita sesuai prosedur,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Polri pun mempersilakan pihak pengacara Maaher untuk menempuh langkah hukum apabila ingin menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Adapun langkah yang dapat diambil adalah melalui gugatan praperadilan.
“Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan, polisi belum pernah memanggil kliennya terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan. Selain itu, menurut Djudju, Maaher tidak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.
“Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Djudju menduga, proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim telah melanggar prosedur dalam KUHAP. Adapun Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan Maaher adalah laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Maaher diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitan di akun Twitter-nya. Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
Maaher pun telah berstatus tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE. Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
//delegasi(Kompas)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…