Larantuka, Delegasi.Com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Flores Timur telah mengangkangi Hasil Evaluasi Gubernur terhadap RAPBD tahun 2018 dan Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
Demikian disampaikan anggota Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur Vian Kewohon, ketika menghubungi redaksi pada Jumad (06/09/2019) di Kupang.
“Hasil Analisis AMPERA menemukan bahwa dengan memasukan anggaran penjarangan jambu mete sebesar Rp. 5,5 Miliyar dan penilaian induk pala dan cengkeh senilai Rp. 245 juta, yang masing-masing merupakan belanja barang dan jasa pada rapat penyempurnaan hasil evaluasi, TAPD dan Banggar secara sadar telah mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT terhadap RAPBD tahun 2018” tegas AMPERA
Hasil evaluasi Gubernur NTT yang tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor: BPPKAD.VII/130/2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018 dan rancangan Peraturan Bupati Flores Timur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2018, salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018.
“Hasil evaluasi RAPBD 2018 menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23 %, tetapi kenapa Banggar dan TAPD memasukan kegiatan penjarangan jambu mete yang merupakan belanja barang dan jasa, angkanya justru meningkat drastis dari Rp. 972 juta lebih menjadi Rp. 5,5 Milyar lebih. Hal ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan mengangkangi hasil evaluasi Gubernur NTT”
AMPERA juga menemukan penyimpangan terhadap Permendagri Nomor 33/2017, yang menegaskan bahwa Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tersebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai kode rekening berkenaan.
“Kegiatan penjarangan jambu mete senilai Rp. 5,5 M sebagai belanja barang dan jasa jelas menyimpangi Permendagri No. 33/2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pasalnya kegiatan tersebut dengan pola harian orang kerja (HOK) kepada petani yang sebelumnya telah menerima bantuan sensor melalui anggaran senilai Rp. 1,5 Miliyar pada APBD Perubahan 2017. Secara sadar telah menabrak pedoman norma penyusunan APBD 2018” tegas Kewohon
AMPERA menyesalkan penjelasan Wabup Agus Boli mengenai asas salus populi suprema lex esto yang dijadikan dalil pembenaran penganggaran penjarangan jambu mete senilai Rp.5,5 Miliyar dengan pola belanja barang dan jasa yang jelas menabrak hasil evaluasi Gubernur dan Permendagri 33/2017.
“Kami sangat perihatin dengan pernyataan Wabup Agus Boli yang meyatakan asas salus populi superema lex esto sebagai dalil pembenaran terhadap penganggaran penjarangan jambu mete dengan pola belanja barang dan jasa. Kalau Wabup Agus Boli konsisten terhadap implementasi terhadap asas tersebut tentunya mematuhi hasil evaluasi yang menyarankan peningkatan belanja modal terhadap program dan kegiatan yang telah disetujui pada pembahasan rapat gabungan komisi. Oleh karena belanja modal dapat memberikan multiplier effect terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat” tutup Kewohon.
//delegasi(BBO)
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…