KUPANG, Delegasi.Com – Hingga saat ini pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang belum ada kata sepakat soal batas wilayah khususnya di Nasipanaf, Bandara El Tari, belakang Undana dan wilayah Seminari yang selama diklaim masuk wilayah kabupaten Kupang.
Padahal pemprov NTT berulangkali telah memfasilitas menyelesaikan konflik itu.
Demikian, Kepala Badan Nasional Perbatasan Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi kepada wartawan di Kupang, Jumat(27/9/2019).
Menurut Linus Lusi, Pemerintah NTT telah memfasilitasi melalui pertemuan yang menghadirkan kedua bela pihak melalu survei lapangan bersama, pemasangan pilar dan melakukan kajian, namun belum ada kesepakatan tentang titik – titik batas pada segmen bermasalah yakni sub segmen wilayah Nasipanaf dan areal wilayah seputaran bandara El Tari Kupang.
Untuk menindaklnjuti penyelesaian konflik itu menurut Linus Lusi pihaknya berencana melakukan survey ulang, Senin (30/2019), bersama pemerintah Kota dan Kabupaten Kupang serta lembaga terkait di beberapa titik yaitu Nasipanaf dan bandara El Tari, belakang Undana dan area seminari yang selama ini diklaim masuk wilayah Kabupaten Kupang.
Berdasarkam UU No.5 Tahun 1996 tentang pementukan Kotamadya Kupang, wilayah Nasipanaf sebelumnya adalah salah satu dusun dari Desa Naimata, yang sekarang masuk Kelurahan Penfui Kota Kupang.
Sementara Bandara Eltari Penfui masuk dalam Sertifikat Hak Pakai No.485 tahun 1967 adalah milik TNI AU.
Dan wilayah Penfui masuk Kecamatan Maulafa, sehingga baik wilayah Nasipanaf maupun wilayah bandara udara Penfui adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Berlarut konflik titik – titik batas wilayah antara pemerintah kabupaten Kupang dan kota kupang menurut Linus Lusi, disebabkan cara pandang yang berbeda.
Pemkot merujuk pada UU No 5 tahun 1996 pasal 3 ayat 1 bahwa wilayah tingkat II Kotamadya Kupang meliputi wilayah Kecamatan Kupang Barat terdiri dari beberapa desa yaitu Alak, Manulai II, Batuplat, Naioni, Sikumana Belo, Fatukoa. Wilayah kecamatan Kupang Tengah yakni Kelurahan Oesapa, Desa Penfui, Liliba, Naimata, Oebufu, Maulafa dan Kolhua.
Dalam pertemuan sebelumnya antara BNPP bersama pemerintah kabupaten Kupang dan kota Kupang ada keinginan baik kedua bela pihak agar batas titik wilayah yang selama ini menjadi konflik tetap mengacu pada UU No.5 Tahun 1996 dan sub segmen Nasipanaf dan bandara Eltari masuk wilayah Kota Kupang.
//delegasi (ger wisung)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…