Temui Komisi III DPR, Ini Tuntutan FUI

Avatar photo
aksi
Perwakilan massa aksi menemui Komisi III DPR untuk menyampaikan aspirasi mereka, Selasa (21/2).

Jakarta, Delegasi.com — Perwakilan massa aksi dari Forum Umat Islam (FUI) akhirnya diberikan kesempatan bertemu dengan Komisi III DPR RI. Pertemuan tersebut sebagai media bagi FUI untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Demikian dilaporan republika.com.

“Kedatangan kami dengan membawa massa sebagai bentuk dari kepedulian terhadap kasus yang sudah menyita waktu pikiran, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Kami tidak akan pernah berhenti sampai hukum dan keadilan ditegakkan,” kata Sekjen FUI Muhammad al-Khaththath, kepada Komisi III, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, FUI menyampaikan pandangan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius, melihat fenomena Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam status terdakwa diaktifkan kembali setelah cuti oleh pemerintah. “Ini yang kami persoalkan. Kami meminta Komisi III berperan aktif melaksanakan UU yang dibuat legislatif. Terdakwa sebaiknya segera dinonaktifkan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, FUI meminta kepada komisi III DPR agar Ahok, sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama di pengadilan segera ditahan. Sebab, kalau tidak, hal tersebut memberikan peluang untuk mengulangi perbuatannya.

“Dan ini terjadi. Beredar video di Youtube, Ahok menggunakan seragam dinas telah mengeluarkan suatu pernyataan yang menyakiti umat Islam. Ahok mengatakan akan memasang Wi-Fi yang alamatnya al-Maidah 51 dengan password kafir, sambil tertawa,” ujarnya.

Perilaku Ahok tersebut dinilainya sebagai pelecehan. Oleh karena itu, supaya tidak terjadi huru-hara, mereka meminta Komisi III menegur jaksa agung untuk menahan Ahok.

Bukan hanya itu, kata dia, FUI melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam, usai aksi pada 2 Desember 2016. Padahal, acara tersebut berlangsung kondusif, dan dihadiri Kapolri, Presiden, serta Panglima TNI.

“Acara tersebut berjalan manis. Tetapi kita melihat berujung pahit. Terhadap kriminalisasi ini luar biasa, Habib Rizieq ditimpa 12 perkara. Ini tidak main -main. Ustaz Bachtiar Nasir, rekening infak kok bisa masuk TPPU, biasanya kan TPPU kasus korupsi,” ujar Al-Khathtaht.

Selain itu, mereka juga menuntut agar polisi jangan lagi melakukan penangkapan terhadap mahasiswa. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo serta dua wakilnya, Trimedya Panjaitan dan Mulfachri Harapan, memimpin pertemuan tersebut.//delegasi(*)

Komentar ANDA?