WAITABULA, Delegasi.Com – Pengaktifan kembali Sekretaris Daerah (Definitif) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Antonoius Umbu Saza oleh Bupati Kornelius Kodi Mete (Sekda versi Bupati SBD) telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Penegasan itu untuk menepis pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Viktor Bungtilu Laiskodat yang menilai pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada Agustus 2019 merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Pernyataan Bupati Kodi Mete tertuang dalam jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD, Provinsi NTT terhadap Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dalam Sidang Paripurna DPRD SBD, Jumat (16/11/19) sore di Gedung DPRD Kabupaten SBD.
Dalam Pandangan Umum pada sidang sebelumnya, Fraksi Nasdem mempertanyakan keberadaan Sekda Kabupaten SBD yang benar sesuai Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga tidak terkesan adanya dualisme Sekda di Kabupaten SBD, yakni Sekda versi Bupati dan versi Gubernur NTT agar tidak menjadi perdebatan saat konsultasi anggaran di Badan Keuangan Provinsi NTT.
Menjawab pertanyaan Fraksi Nasdem tersebut, Bupati Kodi Mete menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT dan Pemkab merupakan suatu kesatuan pemerintahan.
“Berkaitan dengan polemik jabatan Sekda, ijinkan perintah menjelaskan bahwa pengaktifan kembali Sekda Sumba Barat Daya pada jabatan semula (definitif) oleh Bupati Sumba Barat Daya sebagai wujud ketaatan kepada ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nimor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Bupati Kodi Mete.
Menurut Bupati Kodi Mete, secara operasional, Pemerintah Pusat menindaklanjuti UU dan Aturan Pelaksanaannya dengan 5 surat dari Mendagri RI, 1 surat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan 1 surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Mendagri yang pertama, Nomor : 800/20/7/OTDA, tertanggal 2 April 2019. Surat kedua Nomor : 821/3100/SJ, tanggal 18 Mei 2019. Surat ketiga Nomor: 821/2693/OTDA, tanggal 13 Mei 2019. Surat keempat Nomor: 800/0984/OTDA, 27 Mei 2019. Surat Mendagri kelima Nomor : 821/3633/OTDA, tertanggal 10 Juli 2019.
Penjelasan Bupati Kodi Mete tersebut tanpa menyebut/merincikan perihal, tujuan dan isi surat. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Delegasi.Com, isi dari 5 surat tersebut terkait pengaktifan kembali Sekda Kabupaten SBD (definitif) Antonius Umbu Zasa.
Bupati Kodi Mete yang dikonfirmasi wartawan usai sidang kemarin malam, enggan memberikan penjelasan.
“Tidak usah kita berpolemik tentang masalah Sekda. Pengaktifan itu sudah sesuai Undang-Undang,” ujarnya sambil berjalan menuju mobilnya.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya dan beredarnya video Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang menyatakan pengaktifan kembali Sekda Antonius Umbu Zasa sebagai Sekda definitif Kabupaten SBD oleh Bupati Kodi Mete pasca pelantikan Bupati/Wabup SBD pada Agustus 2019 merupakan bentuk perlawanan terhadap Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Karena itu Gubernur Laiskodat memerintahkan kepada Bupati SBD untuk mengaktifkan kembali PLT. Sekda, Adi Lalo yang diangkat oleh Gubernur NTT.
Bahkan Gubernur Laiskodat meminta aparat penegak hukum, baik polisi dan jaksa untuk memeriksa dan memproses hukum Bupati SBD karena melanggar aturan perundang-undangan.
//Delegasi.Com (*/tim)