DELEGASI.COM – Seorang pengacara tergiur janda muda, yang akhirnya terungkap pelaku hanya pura-pura mengaku sebagi bidan di sebuah rumah sakit.
Pengacara dan janda muda cantik usia 21 tahun tersebut pun sempat menjalin hubungan asmarasetelah sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Lama kelamaan, janda muda cantik ini pun memberanikan diri bermodus meminjam uang untuk mengobati orang tuanya yang sakit.
Berikut kisah asmara janda muda cantik dengan pengacara yang berakhir dibui.
1. Selama pacaran, janda muda selalu pinjam uang
Janda muda itu bernisial TA. Dia dari Kuningan dan kini meringkuk di tahanan Polres Kuningan, Jawa Barat, pekan lalu.
TA, diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Korbannya tak tanggung-tanggung, seorang pengacara.
Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.
Selama berpacaran, sang janda muda terus meminjam uang pada pengacara.
2. Uang untuk kebutuhan sehari-hari
TA asal Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi.
Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
3. Bermula dari konsultasi hukum
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
4. Pura-pura jadi bidan
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.
5. Pacaran via WhatsApp
“Karena sering berkomunikasi kemudian tersangka TA dengan korban sempat menjalin hubungan dengan berpacaran.
Namun hubungan keduanya hanya dilakukan melalui WhatsApp,” kata Kapolres.
Kata Lukman, tersangka TA kemudian menipu korban yang sudah menjadi pacarnya itu dengan meminjam uang.
“TA beralasan uang yang dipinjam akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit jantung,” katanya.
6. Terbongkar dari nama asli di rekening
“Korban mulai curiga setelah TA tiba-tiba sulit dihubungi dan mulai menghilang.
Kemudian korban berinisiatif mendatangi langsung RSD Gunung Jati dan ternyata tidak ada bidan bernama Cita yang bekerja di rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya, mengatakan seusai menerima laporan dari korban, diketahui tersangka ini menggunakan dua nama.
“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA,” ucap Danu.
Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
//delegasi(tribun)