Categories: Hukrim

Terkait Kasus Asusila Oknum Anggota, PMKRI Datangi Polda NTT

Kupang, Delegasi.com – Masih terkatung-katungnya proses hukum kasus asusila  anggota polisi berinisial IS di wilayah hukum Polda NTT, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang,Rabu (18/10/2017) sekira pukul 10.00 WITA  mendatangi kantor Polda NTT guna meminta klarifikasi Kapolda terkait kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polda NTT.

“Kami (PMKRI) mendatangi kantor Polda untuk bertemu lansung bapak Kapolda guna meminta klarifikasi beliau terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu okum polisi yang sampai hari ini belum diproses,” kata ketua PMKRI Cabang Kupang,  Marko Gani kepada wartawan ketika ditanya terkait kehadirannya bersama anggota PMKRI ke markas Kapolda NTT.

Langkah menemui kapolda ini lanjut Gani, setelah sebelumnya PMKRI  menerima surat kuasa dari korban sekaligus pelapor, Mince (Nama samaran) untuk mendampingi  kasus tersebut.

“Ibu mince memberi surat kuasa kepada kami (PMKRI-red) untuk mendampingi beliau dalam kasus ini,”tandas mahasiswa Fisip UNWIRA ini, sambil menunjukkan surat kuasa dan kopian berkas laporan yang diterimanya.

Senada dengan Marko, Germas PMKRI Oswin Goneng mengatakan PMKRI adalah organisasi pembinaan dan perjuangan. karna itu PMKRI merasa terpanggil untuk melakukan pendampingan terhadap korban, dan bertemu langsung Kapolda adalah langkah awal kami dalam mengawal kasus ini.

“Kami ingin kasus ini segera diusut dan diselesaikan sehinngga pelaku dapat mempertanggung jawabi perbuatannya,” tegas Goleng

Sementara Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Agung  Sabar Santoso  kepada rombongan PMKRI membenarkan adanya laporan terkait pelanggaran Kode Etik  berupa asusila hingga pelapor hamil dan memiliki seorang anak tanpa ikatan perkawinan yang sah yang dilakukan (IS)  berpangkat AKP.

“Kami (Polda) sementara pelajari kasusnya dan  dan sementara sedang dalam proses,  Untuk sementara kasusnya ada di bagaian Propam,” kata Santoso.

Ketika ditanya soal sanksi disipliner apa yang nanti diberikan terhadap pelaku yang adalah bawahanya, Santoso menyatakan akan bertindak sesui dengan prosedur disipliner yang berlaku di kepolisian. Dia menjelaskan  Kapolda intinya sebatas memberikan tindakan terkait kedisiplinan  dan kode etik. tetapi kalau terbukti  ada pelanggaran pidana maka ada pasal yang akan mengatur itu. Tegas Agung.//delegasi(juan pesau)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Patershol, Ghent

Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…

5 jam ago

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

3 hari ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago