Hukrim  

Terkait Kasus Jual Beli Tanah di Mabar, Istri Mantan Walikota Kupang di Periksa Kejati NTT

Avatar photo
A Resdiana Ndapamerang, salah satu saksi yang diperiksa Kejati NTT terkait tanah di Mabar. Minggu (8/10/2020) //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM – Terkait kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di wilayah Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur, A Resdiana Ndapamerang istri Mantan Walikota Kupang Jonas Salean diperiksa atau diambil keterangan oleh Tipidsus Kejati NTT, Kamis (8/10/2020).

Dilansir Pos kupang.com, A Resdiana Ndapamerang mengatakan, tujuan kedatangannya pada hari ini karena dipanggil pihak kejati NTT untuk memberikan keterangan terkait masalah kasus tanah di Manggarai Barat.

Dikatakan Resdiana, alasan lain dirinya dipanggil, karena dengan waktu itu ia masih aktif bekerja sebagai Kepala Survei Pengukuran di Kanwil BPN Provinsi NTT untuk penandatanganan peta bidang tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Saya dipanggil pihak Kejati NTT untuk memberikan keterangan terkait dengan produk yang kami keluarkan di Kanwil BPN Provinsi NTT, menyangkut kewenangan di Kanwil BPN,” imbuhnya, dikutip pos Kupang.

Menurut istri mantan Walikota Kupang Jonas Salean ini, mengenai persoalan itu karena kewenangan di Kanwil BPN dan aturan yang diatur seperti itu.

Ia mengaku bahwa dari hasil pengukuran tanah waktu itu seluas 24,2 hektar.

Terkait dengan persoalan tanah di Pemkab Mabar itu dihibahkan atau dijual, Resdiana menuturkan bahwa, untuk persoalan tanah di Mabar itu, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk menentukan luas bidang tanah, yang diajukan permohonan oleh pihak pemkab Manggarai Barat.

Ia menerangkan, proses pengambilan keterangan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.57 Wita, dirinya dijejal belasan pertanyaan oleh tim penyidik Kejati NTT tentang tupoksi dan kewenangan di Kanwil BPN.”Saya menjawab semua pertanyaan yang diberikan sesuai dengan tugas fungsi sebagai Kepala Survei Pengukuran di Kanwil BPN. Namun sekarang saya sudah pensiun,” tukasnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Abdul Hakim kepada wartawan membenarkan terkait hal itu.

Ia menyampaikan, informasi dari penyidik Kejati NTT, ada 23 pertanyaan yang diberikan kepada yang diperiksa dengan ini sial RN.

Ia menjelaskan RN adalah salah satu pejabat Kanwil BPN yang waktu itu menandatangani peta wilayah untuk permohonan dari perorangan.

“Saya tidak tahu pasti apakah itu istrinya mantan walikota kupang Jonas Salean, tapi yang jelas menurut nama yang dipanggil itu istri mantan walikota Jonas Salean,” umbar Abdul

Ia menjelaskan, RN yang dipanggil Kejati NTT, untuk memberikan keterangan terkait masalah tanah di Mabar.

“Jadi, mengapa dirinya sampai menandatangani peta tanah itu karena dirinya sebagai pejabat Kanwil BPN yang menandatangani peta permohonan Pemda Mabar dengan luas tanah sekian hektar,” bebernya

Abdul Hakim menambahkan bahwa, tanah yang dipetakan dari ahli waris di Labuan Bajo, ada dua kepala suku yang memetakan untuk Pemkab Mabar seluas sekian hektar.

Ia menegaskan, untuk proses selanjutnya terkait dengan pemeriksaan hari ini, pihaknya masih menunggu dari penyidik untuk mengekspos, dan paling lama minggu depan sudah diekspos.

//delegasi(/PK/hermen)

Komentar ANDA?