LARANTUKA, DELEGASI.COM – Sejumlah pihak menanggapi pernyataan Bupati Flores Timur, Antonius Gege Hadjon terkait pinjaman daerah yang tidak perlu ada persetujuan DPRD.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (KPK) Flores Timur, Theodorus Wungubelen menyayangkan pernyataan itu dan meminta Bupati Anoton baca aturan soal pinjaman daerah tersebut.
“Bupati menyatakan bahwa soal pinjaman daerah tidak perlu ada persetujuan DPRD, bupati dapat masukan dari staf siapa, bupati baca aturan yang mana? Bupati seharusnya belajar dari pengalaman. Begitu yakin beliau menyatakan kepada publik bahwa pemerintah selalu berjalan di atas aturan. Padahal salah, antara lain rujukan aturan tentang pengelolaan dana hibah untuk orang muda bereun senaren, dan pembukaan rekening penampung dana bencana atas nama bupati,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021, seperti dilansir Pos Kupang.com
Menurut dia, berdasarkan PP 56 Tahun 2018 menyebutkan, prinsip pinjaman daerah harus taat pada ketentuan aturan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif serta prinsip kehati-hatian.
Jenis pinjaman daerah terdiri atas, pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang.
Berdasarkan Pasal 16 PP 56 Tahun 2018 menegaskan, pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang
wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Pada pasal 18, kepala daerah menyampaikan usulan rencana pinjaman daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen berupa, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salinan berita acara pelantikan kepala daerah, kerangka acuan kegiatan, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana Kerja pemerintah daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir.
Sesuai regulasi, dokumen persetujuan DPRD adalah dokumen wajib bukan saja disampaikan ke menteri dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan, tapi juga ke menteri keuangan ketika mengajukan dokumen usulan.
“Jadi tidak bisa pak bupati mengatakan, urusan dengan dewan hanya komunikasi dan konsultasi sebagi mitra, salah itu. Bupati disumpah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seorang bupati tidak bisa bertindak atau menempatkan posisi lebih tinggi dari aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam hal pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon dan kewajiban lainnya melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman, pembayaran pokok pinjaman, bunga/kupon, dan kewajiban lainnya, wajib dilanjutkan oleh kepala daerah yang baru.
Artinya, kalau pelunasan pinjaman ini tidak diselesaikan dalam periode kepemimpinan Breun, maka jelas akan membebani kepemimpinan periode berikutnya,” tutupnya.
Sebelumnya, menurut Bupati Flotim, pinjaman itu tidak perlu ada persetujuan DPRD.
“Tidak perlu persetujuan DPRD pinjaman itu. Ini masih pengajuan. Kalau soal penyampaian atau konsultasi sebagai mitra, tidak ada soal. Tapi jangan mengatakan pinjaman daerah harus disetujui DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 19 Agustus 2021.
Ia mengatakan, keputusan pengajuan pinjaman itu setelah semua dana DAK ditarik semua ke pusat pasca pandemi covid-19. Untuk mengntisipasi pembangunan infrastruktur di daerah, maka daerah mengajukan pinjaman ke PT SMI.
“Pinjaman ini untuk kepentingan masyarakat perbaikan infrastruktur. Nanti akan dibayar kembali. Dan, pinjaman ke PT SMI tidak butuh persetujuan DPR. Soal setuju atau tidak urusan kemudian. Tapi syaratnya jelas, termasuk tidak perlu persetujuan DPR,” tegasnya.
Menurut dia, pinjaman daerah itu tidak akan membebankan bupati terpilih selanjutnya.
“Tidak akan jadi beban untuk bupati selanjutnya. Kecuali kita gunakan uang untuk kepentingan lain. Sekarang pilihannya, apakah membiarkan masyarakat menderita dengan insfratruktur rusak terus selama lima tahun atau menjawab kebutuhan masyarakat sekarang. Kewajiban kita adalah memotong DAU,” tandasnya.
Ia juga menepis jika pengajuan pinjaman ke PT. SMI itu lantaran APBD Flotim sedang mengalami defisit.
“Tidak, tidak ada hubungan. Kita utang juga baik kok. Contohnya, jalan 1 KM kita bangun tahun ini dengan biaya Rp 2 Miliar, lima tahun lagi kita bangun, biayanya sudah mencapai Rp10 Miliar. Jika kita hitung dengan bunga, maka lebih berimbang dan menguntungkan. Bahkan jauh lebih menguntungkan. Persoalan masyarakat juga terjawab,” ujarnya.
//delegasi(*/pk)