“Maaf, saya belum bisa memberikan klarifikasi karena saya sedang rapat,”
Boy Nunuhitu
KUPANG, DELEGASI.COM – Kepala Kantor Cabang (Kancab) Bank NTT Oelamasi, Kabupaten Kupang, Boy Nunuhitu mengelak saat dikonfirmasi wartawan terkait penggunaan preman, MT sebagai Debt Colector yang memarahi dan memaki-maki debitur/nasabah Bank NTT, Suwito Yongnardi (43) dan pengacaranya.
Bahkan dalam video yang beredar di media sosial, Nunuhitu juga memarahi dan membentak-bentak 3 orang anggota SPKT Polda NTT yang berusaha membebaskan Suwito.
Kancab Bank NTT, Boy Nunuhitu yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan Whast App (WA) pada Selasa (16/6/20) siang, tidak merespon sama sekali.
Nunuhitu kembali dihubungi melalui panggilan telepon selularnya sekitar Pukul 18.30 Wita, namun Ia mengelak untuk memberikan klarifikasi.
“Maaf, saya belum bisa memberikan klarifikasi karena saya sedang rapat,” ujar Nunuhitu setelah wartawan memperkenalkan diri dan meminta klarifikasinya.
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho melalui pesan WA yang dikirim kepada wartawan siang kemarin, membantah jika Bank NTT menggunakan debt colector untuk menagih hutang kepada debitur/nasabah Bank NTT.
“Terimakasih infonya … kita lakukan upaya penyelematan kredit sesuai harapan banyak pihak … Namun tetap sesuai prosedur. Bank NTT tidak pernah kerjasama dengan pihak lain untuk penagihan, selain dengan pihak Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara,” tulis Riwu Kaho.
Saat dikonfirmasi bahwa preman MT sebagai debt colector dipakai Bank NTT Kancab Oelamasi untuk memaksa debitur/nasabah menandatangani surat penjualan aset yang telah disiapkan Bank NTT Cabang Oelamasi dan notaris, Riwu Kaho kembali membantahnya.
“Tidak ada begitu … Tolong bantu diluruskan. Kancab Oelamasi tidak pernah gunakan preman. Terimakasih,” tulisnya.
Wartawan kemudian meminta nomor Hand Phone Kancab Bank NTT Oelamasi, Boy Nunuhitu agar dapat konfirmasi, namun Riwu Kaho hanya membaca pesan WA tanpa merespon permintaan wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank NTT Kancab Oelamasi menggunakan preman sebagai debt colector untuk memaksa debitur/nasabah, Suwito Yongnardi (43) untuk menandatangani surat jual-beli aset milik nasabah yang telah disiapkan oleh Bank NTT Kancab Oelamasi dan notaris Zantje Mathilda Voss-Tomasowa.
Suwito yang ditemui wartawan di Mapolda NTT saat melaporkan kejadian intimidasi oknum debt colector itu di SPKT Polda NTT, Senin (15/6/20) mengatakan, ia dipaksa menandatangani surat jual-beli aset yang telah disiapkan oleh Notaris Bobby Pakh dan Kancab Bank NTT Oelamasi.
“Saya dipaksa untuk menanda-tangani surat di notaris yang sudah ditunjuk oleh pihak Bank yaitu Bobby Pakh. Namun pada saat itu, saya diminta untuk bertemu di Kantor Notaris Zantje, kemudian disana muncul debt colector tersebut, masuk dan banting kertas lalu mengatakan, pak baca baik-baik lalu pak tanda tangan,” ungkap Suwito.
Merasa terancam, Suwito menghubungi pengacaranya namun HP-nya dirampas oleh oknum debt colector. Bahkan saat polisi berusaha menghubungi dirinya, melalui sambungan telepon pengacaranya, oknum debt colector merampas handphonenya dan mengatakan, “ Hei kau siapa? Nama Siapa? Pangkat Apa? Ada urusan apa? Saya tidak meladeni lewat telepon, berani datang kesini,” bentak oknum debt colector menantang polisi.
Aparat kepolisian yang mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun masih dimarahi dan dibentak-bentak oleh oknum debt colector. Seperti yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial, sang debt colector tampak tak takut sedikit pun dengan 3 orang polisi dari SPKT Polda NTT.
“Lu pengacara sekolah dimana nih? Bodok, kerbau lu? Lu …liat ada notaris nih luh…,” bentak oknum debt colector memarahi dan memaki pengacara Suwito.
Dua orang anggota SPKT berusaha mendekati debt colector namun keduanya juga dibentak. “Eeh karmana ni! … Lu omong sa ta usah tarek-tarek bta, he… tak usah tarek-tarek !.. Lu omong sa ta usah tarek-tarek.. saya juga paham oke!” bentak oknum debt colector sambil menantang seorang anggota polisi dari SPKT Polda NTT.
//delegasi (*/tim)