LARANTUKA-DELEGASI.COM–Tersangka dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 Kabupaten Flores Timur, (AHB), Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, bisa menjadi Justice Collaborator untuk mengungkap tuntas aktor intelektualis dibalik kasus dugaan Korupsi berjamaah di Flores Timur.
Dimana, Lembaga Hukum & HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, bersama Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia, siap membantu dan mendampingi,”demikian pernyataan tegas yang disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, yang Koordinator KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada Media, menanggapi langkah Kejari Flores Timur menetapkan dan menahan Tersangka dana Covid-19.
Yakni, AHB (Kalak BPBD) Flotim, Kamis, 15/09/2022, PIG (Sekda) Flotim, Kamis,22/09/2022.
Baca juga: PADMA dan KOMPAK Indonesia Dorong Kejari Larantuka Terus Bongkar Praktek Korupsi Berjamaah di Flotim
Serta PLT (Bendahara BPBD) Flotim, meski belum memenuhi panggilan Kejari Flotim hingga Kamis,22/09/2022.
Menurut Gabriel Goa, sikap kesatria tersangka AHB, Kepala BPBD Flotim yang siap bertanggungjawab, dengan memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri Flotim, dan taat hukum sebagai tersangka ditahan, sembari menunggu proses hukum selanjutnya, patut diapresiasi.
Hal yang sama pula dengan tersangka PIG, selaku Sekda Flotim.
Walaupun sempat mangkir pada panggilan pertama.
“Ini membuktikan bahwa AHB kooperatif. Demikian juga dengan PIG, yang hari ini Kamis,22/09/2022, datang memenuhi panggilan kedua pihak Kejaksaan Negeri Flotim.
Nah, Saya kira untuk tersangka AHB, bisa menjadi Justice Collaborator, dengan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,”ujar Gabriel Goa, lagi.
Dikatakannya, para tersangka dugaan Korupsi dana Covid-19 Flotim, harus berani bersuara di persidangan nanti, agar aktor intelektualisnya bisa dijerat hukum.
Serta dugaan Korupsi berjamaah lainnya yang terjadi selama ini di Flotim bisa dibongkar tuntas,”tegasnya.
Baca juga: Kejari Tetapkan Sekda Flotim Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid
Sembari menambahkan, PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia siap membantu mendampingi menjadi Justice Collaborator.
Asal tahu saja, Pasca Tersangka dugaan Korupsi dana Covid-19 Flotim, AHB ditahan, Kamis, 15/09/2022, terkini Sekda Flotim, PIG yang juga tersangka setelah ditetapkan Kejari Flotim, Kamis, 22/09/2022, datang memenuhi panggilan Kejari Flotim, dan langsung ditahan.
Tinggal tersangka PLT, Bendahara BPBD Flotim, yang belum memenuhi panggilan Kejari Flotim.
Sesuai informasi yang diperoleh Media, Kejari Flotim, akan melakukan jemput paksa, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kedua.
Sementara itu, selain PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia, banyak pihak juga berharap dugaan Korupsi dana Covid-19 Flotim harus dibongkar tuntas, termasuk pihak-pihak lainnya yang ikut menikmati aliran dana.
Plus kasus-kasus dugaan korupsi lainnya seperti Dana Badai Seroja, Kelor Covid-19, Penjarangan Mente, Pengembalian Dana Ganti Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Talud Bubuatagamu dan Lamakera, yang terindikasi kuat belum terekam dalam APBD Perubahan Flotim Tahun Anggaran 2022, pun dibongkar kembali. (WAR/Delegasi.Com)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…