LARANTUKA-DELEGASI.COM–Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Flotim, Jumad, 14/10/2022, Siang, setelah tiba dari Bima dan Labuan Bajo, Tersangka dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, PLT, selaku Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flotim, selanjutnya akan ditahan selama 20 Hari kedepan, hingga tanggal 2 November 2022, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Larantuka.
Tersangka yang dalam keadaan sehat usai diperiksa kesehatannya, meminta waktu 7 Hari kedepan untuk mencari Kuasa Hukumnya.
Demikian keterangan Pers yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Flotim, Bayu Setyo Pratomo,S.H.,M.H, didampingi Kasie Pidsus Cornelis S.Oematan,S.H kepada Awak Media, di ruang Konferensi Pers Kejari Flotim, Jumad, 14/10/2022, Sore, usai Tersangka diantar ke Rutan Klas II Larantuka.
Dalam kesempatan itu, Kajari Bayu Setyo Pratomo juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Flotim bersama jajarannya, dan Kapolres Bima serta Tim Resmob Polres Bima, yang telah bekerja keras dan cepat menemukan Tersangka di Desa Simpasai Kecamatan Montan, Bima-NTB.
Baca juga:
DPO Tersangka PLT Dibekuk di Bima, Kini Sudah Tiba di Kejari Flotim
Tak Sampai Sepekan, Tersangka DPO PLT Dibekuk di Bima
Demikian pula, dukungan seluruh masyarakat dan Media yang terus membantu kerja Tim Kejari Flotim, sehingga Tersangka lebih cepat dibekuk,”ujar Bayu Pratomo.
Sementara saat ditanyai Media, terkait Tersangka melalui jalur mana hingga tiba di Bima, Kajari Bayu Pratomo, menjelaskan, itu belum bisa dijelaskan karena masuk dalam materi pokok dan masih didalam Tim Penyidik.
“Yang paling penting Tersangka hari ini sudah ditemukan, dan diserahkan di Kejari Flotim, serta dalam tahanan Kejaksaan di Rutan Klas II Larantuka,”pungkasnya.
Bayu Setyo Pratomo juga menambahkan, Tersangka dalam keadaan sehat saat diserahkan ke Rutan Klas II Larantuka.
Dibagian lainnya, Kasie Pidsus Cornelis Oematan saat menjawab pertanyaan Media terkait sudah berapa banyak pihak yang telah dimintai keterangan dari penetapan 3 Tersangka dugaan korupsi Dana Covid-19 Flotim, menjelaskan, sejauh ini sudah 36 Orang yang dimintai keterangan.
Apakah ada penambahan tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim, Cornelis Oematan tegaskan, tergantung perkembangan pemeriksaan dan penyelidikan nanti.
“Kami upayakan secepatnya berkas tiga tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, dalam Bulan November 2022,”pungkas Oematan, lagi.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Flotim ini telah menyeret 3 Tersangka yakni PIG selaku Kepala Satgas Covid-19 Flotim, yang juga Sekda Flotim, Tersangka AHB selaku Kalak BPBD Flotim dan PLT Bendahara BPBD Flotim.
Akankah berpotensi bertambahnya tersangka baru dalam pusaran kasus ini, tunggu saja kerja keras, berani dan cerdas Kajari Flotim, Bayu Setyo Pratomo dan jajarannya. (WAR/Delegasi.Com)