JAKARTA-DELEGASI.COM–Tersangka dugaan korupsi Dana Covid-19, Petronela Letek Toda alias PLT, yang kini berstatus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), disarankan agar lebih baik menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekaligus bicara terbuka kepada Kejaksaan Negeri Flores Timur, apabila masih ada yang mengganjal dalam benak pkiran dan hati sanubarinya, sehingga kasusnya menjadi terang benderang,”demikian saran simpatik yang dilontarkan Pengacara Ibukota-Jakarta, Erles Rareral,S.H., M.H., kepada Delegasi.Com, saat dimintai pendapatnya, Jumad, 07/10/2022, Malam.
Menurut Erles Rareral, Pengacara sukses asal Kota Pancasila-Ende, yang banyak menangani kasus besar dan menang, akan jauh lebih baik Saudari PLT segera menyerahkan diri.
Dan, silahkan terbuka serta ungkapkan kepada Bapak-Bapak Jaksa di Kejaksaan Negeri Flotim, sehingga kasusnya menjadj terang-benderang,”katanya, memberi saran dan dukungan.
“Yah, daripada menghilang, toh satu saat pasti juga akan ditangkap, karena Kejaksaan itu punya intel-intel hebat yang nantinya akan berkoordinasi dengan teman-teman Kepolisian untuk melacak keberadaan yang bersangkutan,”imbuhnya, mengingatkan.
Lebih lanjut menurut Erles Rareral, Pengacara Top yang sering tampil di Acara Indonesia Lawyer Club’ (ILC) TVOne, Saudari PLT tentu juga mendapatkan Perlindungan Hukum melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK.
Apalagi, Dia kooperatif dan bicara terbuka dengan Kejaksaan Negeri Flotim,”tambahnya.
Pada bagian lainnya, Pengacara yang kerap membantu dan membela orang-orang susah itu, juga meminta Kejaksaan Negeri Flotim, juga Kejaksaan Tinggi di Kupang, agar terus bekerja maksimal menghajar para koruptor di Bumi Flobamorata.
“Saya kira, semua pihak perlu memberikan dukungan kepada Kejaksaan membongkar praktek korupsi di Bumi Flobamorata,”tambahnya, menyakinkan.
“Saya harap Aparat Kejaksaan di Flotim dan NTT, tetap bekerja profesional, membongkar dan mengusut tuntas praktek korupsi,”tutupnya.
Asal tahu saja, dugaan korupsi dana Covid-19 di Flotim, oleh para Tersangka telah merugikan keuangan negara, Senilai Rp.1,5 M lebih, sesuai temuan BPKP Perwakilan NTT. (WAR/Delegasi.Com)